Masalah Akreditasi Rumah Sakit, PERSI Komitken Sukseskan JKN

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 09 Januari 2019 | 13:05 WIB
Masalah Akreditasi Rumah Sakit, PERSI Komitken Sukseskan JKN
Ilustrasi BPJS putus kontrak dengan sejumlah rumah sakit (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyatakan tetap berkomitmen untuk menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah kisruh soal akreditasi rumah sakit.

Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto dalam keterangannya mengatakan adanya masalah akreditasi yang mengakibatkan pemutusan kontrak kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tidak boleh mengurangi akses masyarakat untuk mendapatkan pelayan kesehatan yang optimal.

"PERSI itu realistis. Ada yang lebih utama dilakukan, yaitu terpenuhinya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Kami juga menyadari pentingnya akreditasi rumah," kata Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto, usai pelantikan Pengurus Pusat PERSI periode 2018-2021, Rabu (9/1/2019) di Jakarta.

Kuntjoro menjelaskan sejumlah rumah sakit belum memiliki sertifikat akreditasi hingga 31 Desember 2018 sehingga BPJS Kesehatan belum memperpanjang kerjasama untuk menerima pasien JKN. Penjelasan ini menanggapi kabar penyebab putusnya kerjasama disebabkan keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jokowi: Semoga Penyakit Ustadz Arifin Ilham Diangkat oleh Allah SWT

"Persoalan keterlambatan klaim memang menjadi masalah bagi operasional rumah sakit. Cash flow terganggu. Tetapi itu bukan salah satu syarat kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan sama-sama saling membutuhkan," tegas Kuntjoro.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan.

Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.

Perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN ini ditegaskan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada konferensi bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Direktur Utama BPJSK Fachmi Idris, Senin (7/1/2019) lalu.

PERSI menyambut baik kebijakan yang memihak pada kepentingan bersama baik masyarakat peserta JKN, rumah sakit dan tentunya Pemerintah. PERSI menjelaskan kompleksnya persoalan mutu dan akses pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit.

Baca Juga: Melawan, Perempuan Berhijab Remas Alat Kelamin Perampok di Halte TJ

Adanya tingkatan kelas rumah sakit yang didasarkan pada kemampuan pelayanan juga mengindikasikan perbedaan kemampuan sumber daya yang tersedia. Ditambah lagi disparitas ketersediaan sumber daya dan fasilitas rumah sakit di berbagai wilayah Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI