Suara.com - Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi angkat bicara soal banyaknya rumah sakit berhenti kerjasama dengan layanan BPJS.
Oscar menegaskan agar masyarakat khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional tetap tenang, karena akan mendapat pelayanan seperti biasa meski kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit terkait dihentikan.
"Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa," kata Oscar dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (6/1/2018)
Oscar menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.
Baca Juga: Terseret Kasus Prostitusi, Avriellya Shaqila : Saya Salah, Saya Khilaf
Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.
"Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan," tegas Oscar.
BPJS Kesehatan diketahui memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit sehingga tidak bisa melayani program Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS Kesehatan mewajibkan akreditasi dari rumah sakit sebagai syarat untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan bisa melayani program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf.
Baca Juga: Ini Fakta Sebenarnya dari Mitos Telapak Tangan yang Berkeringat