BPJS: Pemutusan Kontrak Kerjasama Rumah Sakit Bukan soal Defisit Anggaran

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Minggu, 06 Januari 2019 | 18:24 WIB
BPJS: Pemutusan Kontrak Kerjasama Rumah Sakit Bukan soal Defisit Anggaran
Ilustrasi foto bpjs kesehatan [suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Awal tahun ini BPJS mewajibkan Faskes memiliki sertifikat akreditasi, sehingga dapat menerima pasien program Jaminan Kesehatan Nasional maupun Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, BPJS Kesehatan telah memutus kerja sama sejumlah rumah sakit.

Dalam siaran persnya, BPJS Kesehatan membantah pemutusan kontrak dengan sejumlah rumah sakit, karena defisit anggaran BPJS.

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Baca Juga: Sakit Hati Pernah Diludahi, Alasan Haris Bunuh Nurhayati

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini.

Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf.

Lebih lanjut Iqbal membantah adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan.

"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke-3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Baca Juga: Mucikari Vanessa Angel Minta DP 30 Persen ke Pelanggan Sebelum Indehoy

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI