Daftar 52 Rumah Sakit di Jabodetabek yang Diputus Kontrak BPJS Kesehatan

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Minggu, 06 Januari 2019 | 18:02 WIB
Daftar 52 Rumah Sakit di Jabodetabek yang Diputus Kontrak BPJS Kesehatan
Ilustrasi: Ada beberapa rumah sakit yang diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, BPJS Kesehatan telah memutus kerja sama dengan sejumlah rumah sakit. Awal tahun ini BPJS Kesehatan memang mewajibkan fasilitas kesehatan (Faskes) memiliki sertifikat akreditasi, sehingga dapat menerima pasien program Jaminan Kesehatan Nasional maupun Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran persnya, Kamis (3/1/2019), dilansir dari situs dari situs bpjs-kesehatan.go.id.

Lebih lanjut Iqbal membantah adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan.

"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," lanjut Iqbal.

Baca Juga: 4 Racikan Masker Lidah Ini Efektif Atasi Kulit Wajah Berminyak

Iqbal memastikan rumah sakit yang sempat dicoret dari sistem BPJS Kesehatan bakal menjadi rumah sakit rujukan kembali dalam waktu dekat.

Berikut rumah sakit yang sempat diputus kontraknya kemudian direkomendasikan Kemenkes untuk diperpanjang meski belum kantongi akreditasi:

Jakarta Pusat:

RS Menteng Mitra Afia

Jakarta Utara:

Baca Juga: Hasil Studi: Bermain Game Bisa Tingkatkan Kecerdasan Otak

RS Royal Progres
RS Duta Indah
RS Mata Primasana
Rumah Sakit Mulyasari
Rumah Sakit Umum Pekerja

Jakarta Selatan:

RS Jakarta
RS Gandaria
RS Kartini
RS Yadika Kebayoran Lama
RS Petukangan
RSUD Kebayoran Lama
RSUD Jatipadang

Jakarta Timur:

RS Pusdikkes
RS Islam Pondok Kopi
RS PON
RSIA Sayyidah Dompet Dhuafa
RS Kartika Pulomas
RS Yadika Pondok Bambu

Kota Bogor:

RSKIA Sawojajar
RSIA Bunda Suryatni

Kabupaten Bogor:

RS Annisa
RS Bina Husada
RS dr. Sismadi
RS Asy Syifaa
RSIA Permata Pertiwi
RSUD Ciawi
RS Hermina Mekarsari

Kota Depok:

RS Jantung Diagram

Kabupaten Tangerang:

RSIA Tiara
RS Mitra Keluarga Gading Serpong
RSUD Pakuhaji

Kota Serang:

RSUD Drajat Prawiranegara
DKT Kencana Serang
RS Ibunda
RS Mata Achmad Wardi BWI DD

RSK Dr Sitanala
RS Sari Asih Karawaci
RS Islam Sari Asih Ar-Rahmah
RS Melati RS Sari Asih Sangiang
RSIA Makiyah Kota

Tangerang Selatan:

RS Aria Sentra Medika
RSIA Vitalaya

Kabupaten Bekasi:

RS Multazam Medika
RS Mitra Medika

Kota Bekasi:

RS Karya Medika Bantar Gebang
RS Siloam Bekasi Timur
RS Awal Bros Bekasi Timur
RS Satria Medika
RS Persada Medika Jatirahayu
RS Seto Hasbadi
RSIA Rinova Intan

Itulah daftar 52 Rumah Sakit di Jabodetabek yang sempat diputus kontrak BPJS Kesehatan, kemudian direkomendasikan Kemenkes untuk diperpanjang meski belum mengantongi akreditasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI