Suara.com - Di awal 2019 publik dibuat geger soal banyaknya rumah sakit yang tidak lagi menggunakan BPJS alias memutuskan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Diinformasikan bahwa per 1 Januari 2019 banyak sekali rumah sakit yang belum dapat memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini terjadi, karena rumah sakit tersebut tidak memenuhi akreditasi yang distandarisasi oleh Kementerian Kesehatan.
Akibatnya pasien-pasien yang biasa berobat ke rumah sakit yang belum diakreditasi harus dialihkan ke rumah sakit lain yang masih bisa melayani BPJS Kesehatan.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran persnya, Kamis (3/1/2019) dilansir dari situs bpjs-kesehatan.go.id.
Baca Juga: Hasil Studi: Bermain Game Bisa Tingkatkan Kecerdasan Otak
Lebih lanjut Iqbal membantah adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan.
"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke -3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," terang Iqbal panjang lebar.
Lantas, Rumah sakit mana saja yang sudah tidak melayani BPJS? Berikut daftarnya.
Jawa Barat
1. RS Citama, Bogor
2. RS Bina Husada, Bogor
3. RSU Annisa, Bogor
4. RS DR. Sismadi, Bogor
5. RSIA Permata Pertiwi, Bogor
6. RS Asysyifaa, Bogor
Baca Juga: Vanessa Angel : Saya Minta Maaf atas Kegaduhan yang Terjadi
Jawa Timur