Molin dan Torlin untuk Perlindungan Perempuan & Anak di Sumatera Barat

Sabtu, 22 Desember 2018 | 11:00 WIB
Molin dan Torlin untuk Perlindungan Perempuan & Anak di Sumatera Barat
Menteri Yohana serahkan Molin dan Torlin di Sumatera Barat. (Dok. Kemen PPPA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tingginya kasus kekerasan pada perempuan dan anak saat ini, serta belum terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan perlindungan dalam proses tumbuh kembangnya, memerlukan tindakan nyata secara efektif dan berkesinambungan dalam penanganannya. Untuk itu pada 2018 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali menyediakan bantuan pengadaan 70 mobil perlindungan perempuan dan anak atau Molin kepada 70 kabupaten/kota, dan motor perlindungan perempuan dan anak atau Torlin kepada 114 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pemberian Molin dan Tolin kepada Dinas PPPA ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendukung pelayanan dan penjangkauan program PPPA di daerah melalui unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) dalam meningkatkan perlindungan perempuan dan anak.

“Di antaranya yaitu untuk memfasilitasi korban kekerasan melalui pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, mediasi, dan pendampingan korban,” ungkap Menteri PPPA, Yohana Yembise melalui siaran persnya di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Hadirnya Molin dan Torlin di Kabupaten/Kota terbukti telah meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan melalui UPTD PPA/P2TP2A; mampu mempercepat pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak; meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak; memiliki Indeks Komposit Pemanfaatan yang tinggi yaitu sebesar 7,1 dari skala 0-10.

Baca Juga: Bikin Nostalgia, Intip Mobil Perampok di Film Home Alone

“Namun masih ada beberapa tantangan yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu masih ada Molin dan Torlin yang digunakan tidak sesuai fungsinya, atau tidak digunakan untuk penjangkauan kasus, promosi, dan koordinasi; selain itu masih ada beberapa daerah yang belum menganggarkan operasional secara maksimal,” sambungnya.

Menteri Yohana berharap ini bisa mendorong optimalisasi teknis penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak yang ada di daerah, bersinergi dengan program lainnya seperti Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO), Rumah Sakit Rujukan, Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), dan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), serta lembaga penyedia layanan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI