Suara.com - Perusahaan tak hanya wajib memberikan upah yang layak bagi para pekerja tetapi juga memastikan mereka hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan.
Hal ini disampaikan Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, drg. Kartini Rustandi, M.Kes dalam siaran persnya.
Menurut drg Kartini, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga memiliki sejumlah strategi dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama bagi para pekerja.
"Pekerja merupakan tulang punggung keluarga, penggerak ekonomi bangsa, pencetak generasi penerus bangsa, dan investasi bagi perusahaan. Oleh karena itu, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga melakukan upaya-upaya dalam rangka melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan," ujar drg Kartini.
Baca Juga: Maman Beri Klarifikasi, ADS: Saya Tidak Tuduh Siapapun
Beberapa strategi yang dilakukan, kata dia, antara lain kemitraan dan pemberdayaan kesehatan pada kelompok pekerja berbasis masyarakat pekerja; advokasi dan sosialisasi kesehatan kerja dan olahraga; penguatan layanan kesehatan bagi pekerja; penguatan kebijakan dan manajemen kesehatan kerja dan olahraga; dan penguatan sistem informasi kesehatan kerja dan olahraga.
"Pentingnya kesehatan kerja berhubungan dengan adanya proyeksi pola kependudukan Indonesia pada tahun 2025, di mana terjadi bonus demografi atau peningkatan kelompok usia kerja atau produktif. Cakupan kesehatan kerja sendiri meliputi sektor formal dan informal yang berlaku bagi setiap individu yang berada di lingkungan kerja," tambah dia.
Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga tambah dia, berkomitmen penuh untuk meningkatkan kesehatan para pekerja Indonesia. Komitmen itu sejalan dengan agenda Pembangunan Kesehatan Nasional, yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap individu.
"Tujuannya adalah agar terwujud derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Karena masyarakat sehat merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis," tambah dia.
Selama ini, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga kata drg Kartini telah melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan kerja dan olahraga. Pada pelaksanaannya, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga.
Baca Juga: Tinggal di Kontrakan, Inneke Koesherawati Tak Lagi Terima Kerjaan