Suara.com - Paparan rokok yang sangat masif dapat berpengaruh negatif bagi kualitas hidup 83,4 juta anak Indonesia. Sudah banyak bukti yang memperlihatkan bahwa anak-anak menjadi target industri rokok untuk menjadikan mereka sebagai pelanggan setia di masa depan. Selain berpengaruh bagi kesehatan, dampak konsumsi rokok juga dapat menggerus perekonomian bangsa.
Hal tersebut seharusnya menjadi dorongan yang kuat bagi para pihak dalam membuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mencegah dampak rokok bagi anak. Rokok merupakan bahaya laten bagi anak, yang dapat merenggut kesehatan anak di masa depan. Dampak konsumsi rokok baru akan dirasakan 15-20 tahun mendatang, saat anak-anak mencapai usia produktif. Selain itu, anak merupakan kelompok rentan yang menjadi perokok pasif dan memiliki risiko yang juga berbahaya seperti perokok aktif.
Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan 2016, 43 juta anak terpapar asap rokok, dan 11,4 juta di antaranya berusia 0-4 tahun. Anak yang terpapar asap rokok akan memiliki pertumbuhan badan yang tidak optimal dan mengalami stunting. Untuk itu, anak harus dilindungi, mereka harus dihindarkan dari rokok.
“Kita harus bangun anak-anak kita yang merupakan generasi masa depan bangsa sebagai generasi yang hebat tanpa rokok,” ujar Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N. Rosalin, pada Diskusi Nasional dengan tema “Anak Masa Depan Bangsa, Berkualitas dan Hebat Tanpa Rokok” di Jakarta.
Baca Juga: Cadangan Devisi Indonesia November 2018 Sebesar 117,2 Miliar Dolar AS
Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan tahun 2017, 2-3 dari 10 anak Indonesia usia 15-19 tahun adalah perokok. Selama 15 tahun terjadi peningkatan persentase anak usia 15-19 tahun yang merokok sebesar dua kali lipat, dari 12 persen di tahun 2001 menjadi 24 persen di tahun 2016.
Pada 2014, Yayasan Lentera Anak, Smoke Free Agents, dan Yayasan Pemerhati Media Anak menerbitkan hasil penelitian mereka yang menunjukkan, bahwa industri rokok sengaja menarget anak-anak dengan meletakkan iklan-iklan produk mereka di sekitar sekolah. Industri rokok saat ini memakai strategi berpromosi mengiklankan produknya dengan mencantumkan harga rokok, bahkan mencantumkan harga rokok per batang untuk memperlihatkan betapa murahnya harga rokok sehingga terjangkau oleh uang saku anak.
“Angka ini merupakan sebuah alarm yang artinya Pemerintah Indonesia harus segera bertindak dan mencari solusi atas persoalan ini. Di sisi lain, Indonesia tengah digerus tak henti-henti di bidang ekonomi akibat dampak konsumsi rokok. Setiap tahun, Indonesia menderita kerugian ekonomi makro sebesar 596 triliun rupiah atau empat kali jumlah cukai rokok di tahun yang sama. Termasuk beban ekonomi untuk belanja rokok, biaya kesehatan, dan total kehilangan tahun produktif,” tambah Lenny.
Salah satu upaya Kemen PPPA dalam melindungi anak dari dampak rokok adalah dengan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Salah satu indikator KLA pada Klaster ke-3 adalah Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan yang dibuktikan dengan adanya Kebijakan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Pengendalian Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) Rokok. Hingga saat ini, sebanyak 43 persen kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan daerah terkait KTR.
“Diperlukan kerjasama yang kuat antar Kementerian/Lembaga dan seluruh komponen bangsa untuk merumuskan upaya perlindungan anak dari dampak negatif rokok dan melakukan aksi nyata. Kita semua tidak pernah berputus asa untuk mengupayakan penanganan atas pelemahan kualitas generasi penerus yang disebabkan karena rokok. Melalui upaya pengendalian tembakau tersebut, seluruh target SDGs terkait dapat tersasar, kita mampu melindungi kehidupan, melindungi planet, melindungi sumber daya manusia, serta empowering nation,” tutup Lenny.
Baca Juga: Kapal Meledak Dekat Jembatan Ampera, 7 Orang Jadi Korban