Ini 5 Unsur yang Bertanggung Jawab Terhadap Perlindungan Anak

Sabtu, 08 Desember 2018 | 20:04 WIB
Ini 5 Unsur yang Bertanggung Jawab Terhadap Perlindungan Anak
Ilustrasi perlindungan anak [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Masyarakat harus menyelenggarakan upaya perlindungan anak, salah satunya dengan mewujudkan lingkungan yang peduli terhadap anak.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Ali Khasan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014  tentang Perlindungan Anak, terdapat 5 (lima) unsur yang bertanggung jawab menyelenggarkan perlindungan anak.

“Yaitu terdiri dari orangtua yang juga mencakup keluarga, pemerintah baik pusat dan daerah, seluruh lapisan masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, media massa, serta negara. Seluruh unsur tersebut memiliki peran yang sangat penting sebagai kerangka untuk memberikan perlindungan anak di tingkat paling bawah,” ujarnya dalam acara Peningkatan Kapasitas SDM Perangkat Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur melalui siaran persnya.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2018, sebanyak 2.623 anak harus berhadapan dengan hukum. Dari jumlah tersebut, anak laki laki mendominasi yaitu 2.554 anak, sedangkan anak perempuan sebanyak 59 anak. Mereka perlu mendapatkan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Gandeng Dukcapil, Polisi Usut Distribusi Kasus e-KTP Tercecer di Jalanan

“Bahwa seluruh unsur masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, tokoh daerah, tokoh masyarakat, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) perlu melindungi anak di lingkungannya,” sambungnya.

Hal tersebut dilakukan melalui upaya pencegahan dan penanganan dari permasalahan yang mungkin timbul dan dapat mempengaruhi anak-anak di lingkungannya. Masyarakat diminta untuk tidak permisif, lebih peduli dengan lingkungannya guna menciptakan lingkungan peduli anak berhadapan dengan hukum dan melindungi mereka dari dampak negatif serta pengaruh buruk di lingkungannya.

“Anak berhadapan dengan hukum sebenarnya bukan hanya anak berkonflik dengan hukum atau melakukan tindak pidana, tapi juga anak yang menjadi korban dari tindak pidana serta anak saksi yang melihat dan mengetahui adanya tindak pidana. Anak tersebut perlu mendapatkan perlindungan, jaminan, keamanan, pendampingan, pemulihan, sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana  Anak,” ungkap Hasan.

Ada pun faktor penyebab anak berhadapan dengan hukum, diantaranya kemajuan teknologi informasi, seperti penggunaan gawai yang memberikan dampak negatif pada anak, kurangnya perhatian orangtua, dan ketidakpedulian masyarakat terhadap tumbuh kembang anak. Sri Danti menjelaskan perilaku anak yang berkonflik dengan hukum, antara lain kebut-kebutan, ugal ugalan, suka meneror lingkungan, geng motor, tawuran, membawa senjata tajam, suka memalak, mencuri, mabuk-mabukan, kecanduan narkoba, dan judi.

Baca Juga: Rahmad Darmawan Ikut Bangga Jika Persija Juara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI