Harus memiliki nomor izin edar dari BPOM
Lihat juga apakah kosmetik sudah memiliki nomor izin edar dari BPOM atau belum, karena setiap kosmetik yang akan diedarkan wajib memilikinya. Nomor izin edar tersebut juga menunjukkan bahwa produk kosmetik telah diuji oleh BPOM dan terdaftar secara resmi (legal).
Teliti kandungan dan waktu kedaluwarsa
Kenapa harus waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal? Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya, kosmetik ilegal juga dapat mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya yang berisiko bagi kesehatan, misalnya merkuri (Hg), hidroquinon, asam retinoat/tretinoin, resorsinol, bahan pewarna (merah K3, merah K10, jingga K1), dan timbal.
Baca Juga: Ribuan Kuburan di Jakarta Utara Terendam Banjir Sejak 2003
"Bahan-bahan berbahaya ini mungkin tak akan menunjukkan dampak apa-apa dalam jangka pendek. Tapi untuk jangka panjang, bisa bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) serta teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin)," pungkas Maya.