Suara.com - Pedangdut Via Vallen disebut-sebut menjadi salah satu selebritis yang dikaitkan dalam kasus produk kosmetik ilegal, DSC Beauty. Inisial VV yang dirilis Polda Jawa Timur, diduga ikut mempromosikan produk tersebut.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, mengatakan setidaknya ada enam artis yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal.
"Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut. Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal," ungkap Yusep pada Selasa (4/12/2018).
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Yusep menjelaskan, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek "DSC" (Derma Skin Care) Beauty.
Baca Juga: Ribuan Kuburan di Jakarta Utara Terendam Banjir Sejak 2003
Tersangka menggunakan bahan campuran dari sejumlah merek terkenal antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Yusep menuturkan, produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty.
Bagi kita orang awam, memang tak mudah membedakan apakah kosmetik yang kita beli merupakan kosmetik asli atau ilegal. Tapi, menurut Maya Gustina Andarini, Apt., M.Sc, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di BPOM, ada satu hal yang bisa dilakukan konsumen agar terhindar dari produk kosmetik ilegal.
"Jadi, ingat KLIK setiap kali akan membeli kosmetik. Yang perlu diperhatikan itu adalah Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa," katanya ketika ditemui Suara.com pada talkshow bertajuk “Bahaya Kosmetik Ilegal” bersama ZAP Beauty Clinic beberapa waktu lalu.
Lihat kemasan
Baca Juga: Relawan Teriak Cebong, Prabowo: Enggak Boleh, Peace-peace!
Untuk kemasan kosmetik, Anda sebaiknya tidak membeli jika kemasan rusak atau tampak berbeda dari aslinya. Kemudian, pastikan label tercantum jelas dan lengkap pada kemasan. Label pada kemasan ini meliputi nama produk, nomor izin edar, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto dan komposisi, batas kedaluwarsa, serta kegunaan dan cara penggunaan dalam bahasa Indonesia.