Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini menarik tiga jenis obat hipertensi yang beredar di pasaran. Obat yang ditarik merupakan obat antihipertensi golongan angiotensin receptor blocker (ARB) yakni Irbesartan, Losartan, dan Valsartan.
Hal ini disusul adanya terhadap penarikan serupa yang dilakukan di Eropa dan Amerika Serikat. Teva Pharmaceuticals selaku produsen Valsartan dalam keterangan resminya meminta masyarakat jangan terburu-buru mengganti obat hipertensi tanpa konsultasi dengan dokter sebelumnya.
"Risiko bahaya pada kesehatan pasien mungkin lebih tinggi jika perawatan dihentikan secara langsung tanpa pengganti obat yang sebanding. Meski ditarik dari peredaran kami belum mendapat laporan mengenai efek samping terkait konsumsi valsartan," ujar Texa Pharmaceuticals, dikutip dari Medical Daily.
Obat anti hipertensi tersebut ditarik karena mengandung zat pengotor (impurities) yakni N-nitroso-diethylamine atau NDEA. Zat ini diklasifikasikan sebagai karsinogen yang berpotensi menyebabkan kanker.
Baca Juga: Bertengkar dengan Pasangan Lewat Chat? Zodiak Ini Bisa Tahan Diri
Untuk obat Valsartan sendiri bekerja dengan memblokir hormon yang mempersempit arteri, sehingga mencegah tekanan darah tinggi. Itu berarti menghentikan obat ini secara tiba-tiba dapat memicu lonjakan tekanan darah yang berbahaya.
Jika Anda sedang mengonsumsi obat yang mengalami penarikan tersebut, segera hubungi dokter atau apoteker untuk mengetahui obat anti hipertensi lainnya yang lebih aman. Namun, sampai Anda menemukan pengganti, Anda harus minum obat seperti yang sudah diresepkan sebelumnya.
Jangan sembarang menurunkan dosis obat yang ditarik dari peredaran karena dapat berpotensi meningkatkan risiko untuk serangan jantung, stroke, gagal jantung, dan gagal ginjal.
Hal senada juga disampaikan BPOM. Dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, BPOM RI telah meminta industri farmasi terkait untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi obat yang mengandung bahan baku yang terdampak impurities NDMA dan NDEA.
"Sesuai dengan prinsip utama dalam pemberian obat, BPOM RI mengimbau kepada sejawat kesehatan profesional dan semua pihak yang terkait, agar mengedepankan kehati-hatian dan mengutamakan keselamatan pasien dalam mempertimbangkan pemberian obat ini kepada pasien," tutup BPOM terkait adanya jenis obat hipertensi yang ditarik dari pasaran.
Baca Juga: Milenial Rentan Berutang demi Gaya Hidup, Ini Kata Psikolog