KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Rabu, 21 November 2018 | 20:15 WIB
KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
KPPPA Sosialisasikan Hukuman Kebiri [Press Release]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kekerasan seksual anak terus meningkat dan melibatkan lebih dari satu pelaku yang justru merupakan orang dikenal bahkan orang terdekat, seperti orangtua, guru, dan teman sebaya.

Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak guna memberikan efek jera serta mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap anak di masyarakat.

“Setelah disahkan, UU tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum (APH). Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bila terjadi kekerasan seksual maka pelaku akan diberikan sanksi yang lebih berat lagi, yaitu berupa kebiri,” ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi KPPPA, Hasan, dalam rilis yang diterima Suara.com, Rabu (21/11/2018).

Dalam acara Sosialisasi UU Perlindungan Anak di Kota Manado, Sulawesi Utara itu Hasan menambahkan, memberikan sanksi kepada pelaku bukan hanya pidana pokok berupa penjara dan denda, tapi juga pidana tambahan berupa efek jera yang lebih berat.

Baca Juga: Hercules Kerahkan Puluhan Preman Duduki Dua Lahan di Kalideres

"Yakni berupa pengumuman identitas pelaku serta tindakan berupa pemberian kebiri kimia,dan pemasangan alat pendeteksi elektronik disertai rehabilitasi," ungkapnya.

Hasan berharap melalui sosialisasi ini, bila ada kasus kekerasan seksual anak, penyidik, penuntun umum di Provinsi Sulawesi Utara dapat membantu memberikan informasi kepada pihak korban dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai UU yang sudah ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI