Suara.com - Mainan merupakan salah satu alat bantu tumbuh kembang anak. Nah, jangan asal beli mainan, pastikan mainan untuk si kecil memiliki logo SNI (standar nasional Indonesia).
Seiring dengan perkembangannya, mainan kini justru berperan dalam menunjang proses belajar si buah hati.
Disampaikan Sandi Vidhianto selaku Ketua Asosiasi Importir Mainan Indonesia (AIMI), ada beberapa hal yang harus diperhatikan para orang tua ketika akan membelikan mainan untuk si kecil. Pertama adalah perhatikan logo SNI (standar nasional Indonesia) pada mainan tersebut.
Standar ini dinilai penting karena terdapat risiko pada mainan yang kerap tidak disadari oleh para orang tua. Risiko yang dapat ditimbulkan dari mainan yang tidak sesuai standar, antara lain bahaya pendengaran, tersedak, terjerat, tergores, terjatuh, terjepit, tersetrum, hingga bahaya masuknya unsur kimia ke dalam tubuh.
Baca Juga: Wow, Mainan Anak Raffi Ahmad Ini Seharga Biaya Makan Sebulan!
"Oleh karena itu sebagai orang tua yang smart mari kita pilih mainan edukasi yang memiliki SNI untuk keselamatan anak kita dalam bermain," ujar dia dalam temu media Indonesia Maternity Baby and Kids Expo 2018 (IMBEX) di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Sebagai perwakilan dari para importir mainan di Indonesia, Shandy mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sebenarnya memberlakukan pengawasan yang ketat terhadap produk mainan yang masuk ke Indonesia. Menurut dia, produk mainan yang masuk ke Indonesia akan dilakukan pengujian terharap keamanan bahan maupun risiko yang mungkin dapat ditimbulkan.
"Kalau produk kami terutama yang ada di grup besar di Indonesia semua produknya sudah teruji. Ada standar parameter yang harus dipatuhi sebelum mengimpor produk ke Indonesia. Meski sudah diuji di negara asalnya harus diuji kembali ke Indonesia," tambah dia.
Menurut dia, kesadaran orang tua untuk memberikan mainan yang berkualitas menurutnya penting demi menjamin keselamatan dan kesehatan anak ketika bermain.
Dalam kesempatan yang sama, Eko Wibowo Utomo selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) mengatakan bahwa orang tua sebagai konsumen juga berhak menuntut pertanggungjawaban pada produsen mainan ketika ditemukan mainan berlogo SNI tapi tampak meragukan. Pasalnya sebagai konsumen, masyarakat dilindungi Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk memastikan keamanan produk atau jasa yang digunakan.
Baca Juga: Jangan Sekadar 'Just for Fun', Mainan Anak Harus yang Edukatif
"Kalau ada mainan yang ada logo SNI tapi secara fisik tidak aman bisa dilakukan pengaduan ke pemerintah yakni Kemendag. Bisa ditindak demi keamanan konsumen itu sendiri. Semua pelaku industri mainan punya komitmen melakukan yang terbaik untuk pasar Indonesia," tandas dia.