Suara.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sekaligus aktivis perlindungan anak, Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto mengatakan, untuk mewujudkan perlindungan anak, tak sekadar membutuhkan komitmen pemerintah, tapi juga peran orangtua, pendidik, pihak swasta hingga masyarakat luas.
Orangtua sebagai pelindung terdepan, lanjut dia, harus mendidik anak dengan cinta, kasih sayang, kreativitas dan menganggap bahwa semua anak adalah insan yang unik, sehingga dapat mencetak anak Indonesia yang berkepribadian. Hal tersebut sangat penting untuk diketahui orangtua, karena lingkup keluarga dapat mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Lingkungan sekitar, di antaranya lingkup keluarga dan sekolah dapat mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap anak, maka selain dibutuhkan peran serta pemerintah, juga dibutuhkan satu ‘kampung’ untuk melindungi anak – anak,” ungkap Kak Seto dalam acara Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Anak 2018 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), belum lama ini di Jakarta.
Artinya, partisipasi masyarakat juga menjadi hal yang penting bagi pencegahan kekerasan terhadap anak. Permasalahan yang terjadi pada anak, pertama kali dapat diketahui di akar rumput, atau pihak yang dekat dengan mereka selain keluarga, yakni masyarakat.
Baca Juga: Waspada, Stres Paling Sering Terjadi di Kantor
Oleh karenanya, penting untuk melibatkan masyarakat dalam melindungi anak, contohnya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
“Salah satu contoh kasus seperti, ketika terjadi pertengkaran antara kedua orangtua, maka tetangga dan warga sekitar harus ikut turun tangan untuk mendamaikan dan melindungi anak – anak mereka. Maka, melindungi anak memang perlu orang sekampung,” ujar Kak Seto.
Ia menambahkan agar setiap RT dan RW di seluruh wilayah membentuk Satuan Petugas (Satgas) Perlindungan anak. Tugasnya bukan hanya sekadar seperti ‘pemadam kebakaran’, namun bagaimana memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Satgas tersebut dapat berperan untuk mensosilasiasikan hak anak, memberikan masukan kebijakan terkait perlindungan anak, melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi kekerasan pada anak, serta berperan aktif dalam proses rehabilitasi anak dan menghilangkan stigma negatif bagi anak korban kekerasan,” tukas Kak Seto.
Baca Juga: Luruh, Karya Perdana Isyana Sarasvati dan Sang Kakak Rara Sekar