Suara.com - Penggunaan rokok elektrik oleh remaja di Amerika Serikat sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan. Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat bahkan menyebut penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja sudah mencapai tahap epidemi.
Hal ini dikarenakan tingginya angka remaja yang menggunakan rokok elektrik. Data FDA tahun 2017 menyebut ada lebih dari 2 juta pelajar tingkat SMP dan SMA yang menggunakan rokok elektrik secara reguler.
Komisaris FDA Scott Gottlieb mengakui pihaknya telah lalai memperhitungkan daya tarik rasa dari rokok elektrik terhadap remaja. Hukum federal memang melarang praktik penjualan rokok elektrik bagi remaja di bawah 18 tahun. Namun pertimbangan bahwa rokok elektrik merupakan salah satu sarana yang dipercaya bisa membantu orang dewasa berhenti merokok konvesional membuat peredarannya belum dilarang secara menyeluruh.
"Sampai saat ini, FDA berpendapat bahwa rokok elektrik sebagai alternatif bagi perokok dewasa untuk menghentikan kebiasaan mereka yaitu dengan beralih ke produk tembakau yang berpotensi memiliki tingkat risiko lebih rendah. Bagi kami, hal ini merupakan kesempatan untuk memanfaatkan potensi dari teknologi baru, dimana perokok bisa tetap mendapatkan nikotin, namun dengan potensi risiko yang lebih sedikit daripada rokok karena tidak adanya proses pembakaran," ujar Gottlieb.
Baca Juga: Hii, Efek Samping Rokok Elektrik Bikin Luka Susah Sembuh
FDA sampai saat ini masih terus mempelajari keutamaan rokok elektrik sebagai salah satu produk tembakau alternatif yang bisa membantu perokok dewasa untuk berhenti secara bertahap mengingat produk ini berpotensi memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah dibandingkan rokok konvensional yang penggunaannya dengan cara dibakar.
Gottlieb menjelaskan bahwa hal utama yang menyebabkan penyakit berbahaya dari penggunaan produk tembakau bukanlah nikotin, melainkan tar. National Cancer Institute Amerika Serikat menyebut tar merupakan zat kimia yang dihasilkan dari proses pembakaran, salah satunya pada pembakaran tembakau. TAR mengandung bahan kimia berbahaya yang merupakan penyebab penyakit seperti kanker, jantung, dan paru-paru.
“Namun, bagaimanapun juga seharusnya tidak ada remaja di bawah umur yang memakai produk tembakau alternatif (rokok elektrik), maka perlu ada aturan dalam kerangka regulasi yang sesuai juga tepat,” ungkap Gottlieb lagi.
Beberapa negara sudah memiliki peraturan terkait penggunaan rokok elektrik sebagai produk tembakau alternatif. Inggris misalnya, mulai memperketat aturan penggunaan rokok elektrik seperti pengurangan ukuran isi ulang, pengurangan ukuran tangki dan cartridge, hingga pengetatan pada pengguna remaja di bawah umur sejak Mei 2017.
Selain Inggris, Selandia Baru juga sudah menerapkan aturan terkait penggunaan produk tembakau alternatif. Seperti contoh, rokok elektrik tidak boleh dijual dalam kemasan polos, hanya boleh dikonsumsi oleh konsumen yang berusia 18 tahun ke atas, dan menerapkan regulasi khusus iklan rokok elektrik yang bertujuan mengurangi daya tariknya bagi masyarakat yang tidak merokok dan remaja di bawah umur.
Baca Juga: Awas! Rokok Elektrik Rasa Vanila Jauh Lebih Berbahaya
Di Indonesia, produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang terdiri dari rokok elektrik atau vape, molase tembakau, tembakau kunyah, dan tembakau hirup diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku sejak Juli 2018 lalu.
Meskipun sampai saat ini belum ada kebijakan yang secara khusus mengatur batasan umur penggunaan produk tembakau alternatif di Indonesia, namun beberapa penjual produk rokok elektrik atau vape di Indonesia sudah berinisiatif melakukan pencegahan penggunaan produk tersebut pada remaja di bawah umur.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) sudah membekali para pengusaha vape yang berada di bawah naungannya agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penjualan produk vape. Salah satu yang diatur dalam SOP tersebut adalah anggota APVI dilarang menjual produk kepada remaja di bawah umur.
Ketua APVI Aryo Andrianto pun berharap pemerintah segera merumuskan regulasi produk tembakau alternatif yang sesuai dengan tingkat risiko dan profil produk ini, dengan mengacu pada kajian dan bukti ilmiah.
"Karena jika secara ilmiah produk ini terbukti memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok, maka sudah sepatutnya aturan pemerintah disesuaikan. Selain mengatur tentang pembatasan usia bagi pembeli produk tembakau alternatif, aturan tersebut seyognyanya juga mencakup bagaimana memberikan edukasi yang akurat terkait produk tembakau alternatif, aturan terkait produk, penjualan, iklan, promosi dan sponsorship, sekaligus ketentuan yang jelas mengenai tempat-tempat yang dapat digunakan untuk mengonsumsinya," sambung Aryo.
"Upaya pencegahan atas penggunaan produk tembakau alternatif untuk remaja di bawah umur harus bersama-sama dilakukan oleh seluruh pihak yang dilindungi oleh aturan komprehensif, pengusaha juga akan merasa lebih terjamin dan leluasa dalam menjalankan usahanya," tutupnya.