Ini yang Bisa Dilakukan untuk Cegah Remaja Gunakan Rokok Elektrik

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 29 Oktober 2018 | 20:14 WIB
Ini yang Bisa Dilakukan untuk Cegah Remaja Gunakan Rokok Elektrik
Semakin banyak remaja gunakan rokok elektrik. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggunaan rokok elektrik oleh remaja di Amerika Serikat sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan. Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat bahkan menyebut penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja sudah mencapai tahap epidemi.

Hal ini dikarenakan tingginya angka remaja yang menggunakan rokok elektrik. Data FDA tahun 2017 menyebut ada lebih dari 2 juta pelajar tingkat SMP dan SMA yang menggunakan rokok elektrik secara reguler.

Komisaris FDA Scott Gottlieb mengakui pihaknya telah lalai memperhitungkan daya tarik rasa dari rokok elektrik terhadap remaja. Hukum federal memang melarang praktik penjualan rokok elektrik bagi remaja di bawah 18 tahun. Namun pertimbangan bahwa rokok elektrik merupakan salah satu sarana yang dipercaya bisa membantu orang dewasa berhenti merokok konvesional membuat peredarannya belum dilarang secara menyeluruh.

"Sampai saat ini, FDA berpendapat bahwa rokok elektrik sebagai alternatif bagi perokok dewasa untuk menghentikan kebiasaan mereka yaitu dengan beralih ke produk tembakau yang berpotensi memiliki tingkat risiko lebih rendah. Bagi kami, hal ini merupakan kesempatan untuk memanfaatkan potensi dari teknologi baru, dimana perokok bisa tetap mendapatkan nikotin, namun dengan potensi risiko yang lebih sedikit daripada rokok karena tidak adanya proses pembakaran," ujar Gottlieb.

Baca Juga: Hii, Efek Samping Rokok Elektrik Bikin Luka Susah Sembuh

FDA sampai saat ini masih terus mempelajari keutamaan rokok elektrik sebagai salah satu produk tembakau alternatif yang bisa membantu perokok dewasa untuk berhenti secara bertahap mengingat produk ini berpotensi memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah dibandingkan rokok konvensional yang penggunaannya dengan cara dibakar.

Gottlieb menjelaskan bahwa hal utama yang menyebabkan penyakit berbahaya dari penggunaan produk tembakau bukanlah nikotin, melainkan tar. National Cancer Institute Amerika Serikat menyebut tar merupakan zat kimia yang dihasilkan dari proses pembakaran, salah satunya pada pembakaran tembakau. TAR mengandung bahan kimia berbahaya yang merupakan penyebab penyakit seperti kanker, jantung, dan paru-paru.

“Namun, bagaimanapun juga seharusnya tidak ada remaja di bawah umur yang memakai produk tembakau alternatif (rokok elektrik), maka perlu ada aturan dalam kerangka regulasi yang sesuai juga tepat,” ungkap Gottlieb lagi.

Beberapa negara sudah memiliki peraturan terkait penggunaan rokok elektrik sebagai produk tembakau alternatif. Inggris misalnya, mulai memperketat aturan penggunaan rokok elektrik seperti pengurangan ukuran isi ulang, pengurangan ukuran tangki dan cartridge, hingga pengetatan pada pengguna remaja di bawah umur sejak Mei 2017.

Selain Inggris, Selandia Baru juga sudah menerapkan aturan terkait penggunaan produk tembakau alternatif. Seperti contoh, rokok elektrik tidak boleh dijual dalam kemasan polos, hanya boleh dikonsumsi oleh konsumen yang berusia 18 tahun ke atas, dan menerapkan regulasi khusus iklan rokok elektrik yang bertujuan mengurangi daya tariknya bagi masyarakat yang tidak merokok dan remaja di bawah umur.

Baca Juga: Awas! Rokok Elektrik Rasa Vanila Jauh Lebih Berbahaya

Di Indonesia, produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang terdiri dari rokok elektrik atau vape, molase tembakau, tembakau kunyah, dan tembakau hirup diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku sejak Juli 2018 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI