Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan yang merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Peraturan baru ini dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis (SKM).
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, sejumlah ketentuan dalam aturan BPOM yang baru telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan.
"Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru," kata Sudaryatmo dalam rilis yang diterima Suara.com, Sabtu (27/10/2018).
Peraturan ini, menurut Sudaryatmo bisa memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi. Pasalnya, selama ini terdapat kesenjangan informasi tentang produk. Untuk itu, langkah yang harus dilakukan semua pihak menurut dia adalah menyeimbangkan informasi.
Baca Juga: Kemendagri Ungkap 7 Area Rawan Korupsi yang Perlu Diwaspadai
Selain itu, Sudaryatmo menilai Perka BPOM 31/2018 juga semakin memantapkan posisi SKM sebagai salah satu produk susu. Pasalnya khusus label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa 'SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi'.
Penerbitan Perka BPOM Nomor 31/2018 sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK 06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Edaran ini berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan susu kental manis. Setelah Perka BPOM terbit maka surat edaran itu sudah tidak berlaku lagi.
Sudaryatmo menilai keterangan label produk pangan yang baru membuat konsumen mendapatkan informasi tepat sehingga dapat mengkonsumsi produk pangan sesuai peruntukannya.
"Perlu transparansi produk pangan olahan sehingga konsumen mendapatkan informasi utuh dan jadi bahan pertimbangan saat memilih," imbuh Sudaryatmo.
Di sisi lain, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengapresiasi langkah BPOM yang telah menerbitkan Perka Nomor 31/2018 tentang Produk Pangan Olahan. Perka ini dinilai telah menyatukan berbagai aturan yang tercecer menjadi satu aturan yang baik.
Baca Juga: Produsen Otomotif Korea Selatan Tawarkan Teknologi 3D pada Mobil
"Pelaku usaha siap menaati aturan BPOM dan membuat label sesuai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan," kata Adhi S. Lukman.