Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek menyarankan agar jenazah korban Gempa Palu segera dikubur untuk mengurangi risiko atau mencegah penyakit infeksi yang bisa ditimbulkan dari pembusukan jenazah.
Empat hari pascagempa disertai tsunami yang melanda Donggala, Mamuju dan Palu, tercatat ada 900 jenazah yang ditemukan dikumpulkan di rumah sakit untuk dikuburkan massal.
"Kami minta agar cepat dikuburkan massal dengan maksud agar masyarakat tidak tercemar penyakit yang bisa menyebabkan infeksi akibat pembusukan jenazah," ujar Menkes Nila Moeloek, usai pelaksanaan Apel Siaga Persiapan Asian Para Games 2018 di Jakarta, Senin (1/10/2018).
Ditambahkan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, dr. Achmad Yurianto, jenazah dapat mengalami pembusukan sejak satu jam pertama kematiannya. Pembusukan tercepat ada di bagian otak dan saluran pencernaan.
Baca Juga: Pengakuan Istri Saat DS Tertangkap Pesta Seks Bareng 22 Pria
Alasannya usus manusia tidak steril sehingga banyak mikroorganisme yang membentuk gas sehingga jenazah akan menggembung.
Adapun risiko kesehatan yang bisa ditimbulkan dari pembusukan jenazah adalah keberadaan kuman yang dicemarkan melalui cairan maupun gas, sehingga dapat menimbulkan penyakit.
"Pembusukan yang cepat ini yang kita khawatirkan. Selain itu, cairan pembusukan jenazah ini bisa mengalir ke mana-mana. Ini sangat berbahaya bagi pasien lain. Oleh karena itu seharusnya dimakamkan. Pembusukan jenazah bisa menjadi lebih berbahaya pada korban yang mengalami luka terbuka," tambah dr. Yuri panjang lebar.
Saat ini, proses pemakaman massal sudah dimulai dengan menetapkan lokasi penggalian dan mulai penguburan secara bertahap, karena jenazah masih terus berdatangan. Jenazah yang datang di rumah sakit terlebih dulu diidentifikasi oleh pihak kepolisian untuk mengentahui identitas korban.
Jika pada korban tidak terdapat kartu tanda pengenal, maka jenazah akan difoto kemudian dilabeli. Foto korban dibuat untuk diketahui identitasnya bila di kemudian hari ada keluarga atau kerabat yang mengenali. Sementara pelabelan digunakan untuk data pada lokasi pemakaman massal.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Dipukul sampai Babak Belur, Ini Kata Polda Jabar