Menunggak Hingga Puluhan Miliar, Ini Kata BPJS Kesehatan Semarang

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 28 September 2018 | 01:00 WIB
Menunggak Hingga Puluhan Miliar, Ini Kata BPJS Kesehatan Semarang
Sejumlah rumah sakit di Kota Semarang menyebut BPJS Kesehatan Kota Semarang menunggak pembayaran klaim hingga puluhan miliar rupiah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah rumah sakit di kota Semarang mengaku belum mendapat pelunasan klaim berobat pasien yang menggunakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Akibatnya, rumah sakit harus menanggung beban tunggakan hingga puluhan miliar.

Direktur RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati menyatakan, BPJS Kesehatan menunggak pembayaran klaim sejumlah Rp 34 miliar. Hal ini menurutnya sangat mengganggu operasional rumah sakit.

"Dari Januari sampai Agustus 2018, tunggakan sebesar Rp 34 miliar," katanya, saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (27/9/2018).

Jumlah tersebut baginya cukup besar, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional rumah sakit seperti pembelian obat, makanan pasien, air, listrik, telepon, hingga inovasi fasilitas.

Baca Juga: IDI Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jokowi : Masih Dihitung

"Harapannya Oktober bisa dibayar, kalau belum dibayar, kami akan cari jalan lain, bisa pinjam bank atau melalui kebijakan Wali Kota Semarang," tuturnya.

Hal yang sama dirasakan pula oleh Rumah Sakit Elisabeth Semarang. Direktur Utama RS Elisabeth Semarang, dr. Nindyawan menyampaikan, tunggakan yang belum dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakitnya mencapai Rp 13,2 miliar dari bulan Januari sampai Juni 2018.

"Ada tunggakan tapi kami tetap melayani pasien pemegang BPJS kesehatan baik berobat maupun rawat inap. Semoga BPJS Kesehatan segera membayar tunggakan tersebut," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Semarang dr. Bimantoro menyatakan jika semua klaim rumah sakit sudah terbayarkan sejak Selasa (25/9) lalu. Total pembayaran mencapai Rp 139 miliiar, dan telah dibayarkan kepada 20 rumah sakit. Hanya sisa 5 rumah sakit yang sedang diurus pembayarannya.

Bimantoro mengakui jika selama ini memang ada ketimpangan antara premi iuran dengan klaim tagihan. Di KCU BPJS Semarang, total pendapatan premi mencapai Rp 516 miliar dengan klaim tagihan sebesar Rp 1,7 triliun sampai Agustus 2018.

Baca Juga: Cukai Rokok Tutup Defisit BPJS Kesehatan, Dokter Paru Buka Suara

"Rata-rata perbulan premi iuran masuk Rp 64 miliar, yang kami bayarkan untuk klaim tagihan mencapai Rp 219 miliar perbulan. Nah sisanya dibayarkan oleh pemerintah, termasuk tunggakan di 25 RS tersebut," ungkapnya.

Kontributor : Adam Iyasa

Pihaknya mengimbau kepada pemegang kepesertaan BPJS Kesehatan terutama bagi kepesertaan mandiri untuk taat membayar premi bulanannya.

"Kepesertaan mandiri di Semarang mencapai tunggakan premi sebesar Rp 55 miliar, tunggakan premi di Demak Rp 18 miliar. Bahkan Pemkot Semarang juga menunggak iuran premi PBI sebesar Rp 11 miliar sejak Agustus-September," tukasnya.

Soal klaim tunggakan yang tak dibayar berbulan-bulan, Bimantoro justru mempertanyakan ucapan pihak rumah sakit. Menurutnya, selama ini cara penagihan klaim yang telah disepakati banyak dilanggar oleh rumah sakit sendiri.

Tunggakan keterlambatan klaim rumah sakit disebabkan oleh berkas syarat dan bukti pendukung yang kurang lengkap, sehingga BPJS Kesehatan harus mengembalikan berkas klaim tersebut.

"Prosedurnya data klaim harus lengkap, pemeriksaan berkas 15 hari, jadi misal ditagih 1 Mei, jadi 15 Mei baru bisa dibayar dengan catatan harus lengkap. Tapi banyak dari mereka tak lengkap bukti pendukung yang harus disertakan," terangnya.

Pihak rumah sakit menurutnya juga tidak tertib dalam melakukan penagihan klaim, dari berkas klaim yang dikembalikan akhirnya harus menumpuk sampai pada tagihan bulan berikutnya. Tagihan yang ada menurut Bimantoro adalah yang telah masuk dan memiliki berkas lenglap, bukan dihitung dari bulan pengajuan oleh rumah sakit.

"Tak mungkin BPJS menunda pembayaran karena akan rugi sendiri ada bunga denda 1 persen perbulan atau 12 persen satu tahun," tutupnya.

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI