Pihaknya mengimbau kepada pemegang kepesertaan BPJS Kesehatan terutama bagi kepesertaan mandiri untuk taat membayar premi bulanannya.
"Kepesertaan mandiri di Semarang mencapai tunggakan premi sebesar Rp 55 miliar, tunggakan premi di Demak Rp 18 miliar. Bahkan Pemkot Semarang juga menunggak iuran premi PBI sebesar Rp 11 miliar sejak Agustus-September," tukasnya.
Soal klaim tunggakan yang tak dibayar berbulan-bulan, Bimantoro justru mempertanyakan ucapan pihak rumah sakit. Menurutnya, selama ini cara penagihan klaim yang telah disepakati banyak dilanggar oleh rumah sakit sendiri.
Tunggakan keterlambatan klaim rumah sakit disebabkan oleh berkas syarat dan bukti pendukung yang kurang lengkap, sehingga BPJS Kesehatan harus mengembalikan berkas klaim tersebut.
Baca Juga: IDI Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jokowi : Masih Dihitung
"Prosedurnya data klaim harus lengkap, pemeriksaan berkas 15 hari, jadi misal ditagih 1 Mei, jadi 15 Mei baru bisa dibayar dengan catatan harus lengkap. Tapi banyak dari mereka tak lengkap bukti pendukung yang harus disertakan," terangnya.
Pihak rumah sakit menurutnya juga tidak tertib dalam melakukan penagihan klaim, dari berkas klaim yang dikembalikan akhirnya harus menumpuk sampai pada tagihan bulan berikutnya. Tagihan yang ada menurut Bimantoro adalah yang telah masuk dan memiliki berkas lenglap, bukan dihitung dari bulan pengajuan oleh rumah sakit.
"Tak mungkin BPJS menunda pembayaran karena akan rugi sendiri ada bunga denda 1 persen perbulan atau 12 persen satu tahun," tutupnya.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga: Cukai Rokok Tutup Defisit BPJS Kesehatan, Dokter Paru Buka Suara