"Imunisasi memiliki manfaat yang sangat besar dan bisa menyelamatkan jiwa. MUI memiliki kewajiban untuk membantu semua program yang memiliki tujuan mulia, apalagi imunisasi adalah salah satu kunci kesehatan masyarakat. MUI telah mengeluarkan fatwa No.33 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa penggunaan vaksin MR untuk saat ini boleh atau mubah," ujar pengurus MUI Aceh DR. Abdul Rahman.
Ia juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan darurat ada dua kondisi, yaitu darurat saat ini dan darurat yang terjadi di masa yang akan datang berdasarkan prediksi dari para ahli yang kompeten.
"Saya melihat langsung Ibu muda yang bayinya terkena cacat empat-empatnya; tuli, buta Karena katarak, jantung bocor, dan otak mengecil, dan saya tidak berani bertanggung jawab di hadapan Allah apabila saya masih mengatakan belum darurat dan tidak melakukan apapun untuk mencegahnya," tambahnya lagi.
Pemerintah pusat telah memperpanjang masa layanan program imunisasi MR hingga tanggal 31 Oktober. Imunisasi MR tahap kedua di seluruh wilayah di luar pulau Jawa berlangsung dari 1 Agustus hingga 30 September 2018. Secara nasional, cakupan imunisasi masih jauh dari target 95 persen, yaitu di angka 50,09 persen, atau sekitar 16 juta anak dari target 31,9 juta anak.
Baca Juga: Ketua MUI Terus Diskusi Pentingnya Vaksin MR dengan MPU Aceh
Selain provinsi Aceh, provinsi lain yang hingga kini realisasi imunisasi MR masih jauh di bawah target adalah Riau (26,7 persen), Sumatera Barat (27,3 persen) dan Nusa Tenggara Barat (37,4 persen).