Suara.com - Untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan yang didera persoalan defisit anggaran, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang membolehkan pemanfaatan 50 persen cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
Defisit anggaran BPJS Kesehatan memang tak main-main, angkanya mencapai Rp 16.5 triliun. Padahal, iuran peserta BPJS telah dinaikkan tahun lalu, skema beberapa pelayanan pun direvisi dengan alasan efisiensi.
Menanggapi hal ini, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Agus Dwi Susanto, Sp.P(K) mengatakan cukai rokok bukan solusi efektif untuk menyelamatkan kerugian BPJS Kesehatan. Pasalnya, besaran cukai rokok yang disumbangkan tidak sebanding sengan besarnya biaya kesehatan terkait rokok.
"Total biaya orang sakit karena rokok lebih besar. Jadi tidak bisa dikatakan cukai rokok menolong. Beban biaya kesehatan terkait rokok lebih besar. Istilahnya beban penyakit karena rokok tidak bisa diatasi hanya dengan pemanfaatan cukai," ujar dr Agus pada Suara.com.
Baca Juga: Ruben Onsu Ungkap Hal Mistis di Rumahnya, Perbuatan Orang Syirik?
PDPI, kata dia, menjadi salah satu bidang kedokteran yang paling besar porsinya mengurusi penyakit akibat rokok mulai dari asma, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, TBC dan masih banyak lagi. Mereka juga kerap mengupayakan pasiennya untuk tak lagi ketergantungan dengan rokok.
"Kalau bicara soal pemenuhan dana BPJS menggunakan cukai rokok tidak sebanding, itu hanya bicara aspek bagaimana menutupi biaya dari pemerintah," tandas dr Agus menanggapi Perpres yang membolehkan pemanfaatan 50 persen cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.