Mengenal Hipertensi Paru dan Cara Mendeteksinya

Selasa, 25 September 2018 | 07:31 WIB
Mengenal Hipertensi Paru dan Cara Mendeteksinya
Ilustrasi foto rontgen paru-paru. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hipertensi Paru adalah suatu kondisi terjadinya tekanan darah tinggi di arteri pulmonalis atau paru, yang pada akhirnya membuat jantung kanan bekerja lebih keras dari seharusnya dan dapat berakibat fatal dalam waktu cepat.

Menurut ahli hipertensi paru dr Lucia Kris Dinarti, SpPD, SpJP dari RS Sardjito Yogyakarta, tingkat kematian karena Hipertensi Paru, lebih tinggi dibandingkan kanker payudara dan kanker kolorektal.

Berdasarkan data yang dihimpun Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI) selama beberapa tahun terakhir, sebanyak 80 persen pasien Hipertensi Paru tinggal di negara-negara berkembang, yang sering dikaitkan dengan penyakit jantung bawaan, penyakit paru lainnya (seperti penyakit paru obstruktif kronis, PPOK), autoimun, pembekuan darah (emboli), dan sebagainya.

"Kelainan jantung bawaan menyebabkan adanya lubang di jantung, sehingga aliran darah dari sisi kanan jantung menjadi terganggu. Akibatnya, darah akan sulit mengalir ke paru-paru dan tekanan pada arteri paru-paru juga meningkat," ujarnya di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Baca Juga: Kisah Dhian Deliani, Berjuang Melawan Hipertensi Paru

Tapi, tak perlu khawatir, karena dr Kris mengungkap, screening Hipertensi Paru sebenarnya dapat dilakukan sejak dini, agar penyakit ini dapat ditangani secepatnya, sebelum berkembang menuju komplikasi lain yang bisa berakibat fatal.

Beberapa bentuk pemeriksaan dan deteksi dini bisa dilakukan, kata dia. Seperti Screening 1, yakni pemeriksaan dengan stetoskop, untuk menemukan masalah dari irama jantung. Selanjutnya, screening 2 berupa rekam dan USG jantung untuk mengetahui adanya kelainan pada jantung, khususnya pembengkakan jantung bagian kanan.

"Seseorang diketahui sudah terlambat bila sudah terjadi pembesaran jantung bagian kanan. Sesak tanpa sebab menjadi tanda awal yang bisa dideteksi lebih dalam," jelasnya.

Bahkan, screening bisa dilakukan pada janin yang masih berada dalam kandungan, lalu dilanjut saat bayi lahir usia 1 bulan, 3 bulan, 1 tahun, 6 tahun lalu kelas 1 dan 4 SD, 1 SMP dan 1 SMA.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum YHPI, Indriani Ginoto mengungkap, penanganan Hipertensi Paru di Indonesia sayangnya masih terkendala oleh berbagai faktor, termasuk belum luasnya kesadaran terhadap bahaya penyakit Hipertensi Paru.

Baca Juga: Yuk, Kenali Hipertensi Paru!

Karenanya pemerintah diharapkan dapat membantu para pasien Hipertensi Paru untuk segera memperoleh pengobatan terhadap penyakit ini. Peningkatan pemahaman dan kewaspadaan akan Hipertensi Paru di kalangan masyarakat awam juga sangat diperlukan, agar penyakit mematikan ini bisa disadari lebih cepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI