Suara.com - Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan menghapus peraturan yang melarang penanaman ganja untuk konsumsi pribadi, para warga Afrika Selatan pun bisa menanam sendiri ganja di rumah.
Meski begitu, penggunaan ganja di tempat umum masih dilarang. Pun begitu dengan distribusi dan penjualan ganja kepada orang lain, terutama anak di bawah umur.
"Orang dewasa yang menggunakan, dan atau memiliki ganja untuk konsumsi pribadinya di rumahnya sendiri kini tak lagi merupakan perbuatan kriminal," ujar Wakil Ketua Pengadilan Raymond Zondo, dikutip dari BBC.
Legalisasi ganja ini mendapat sambutan dari para aktivis. Ganja yang disebut sebagai dagga di Afrika Selatan, sejatinya memang merupakan tanaman yang lazim digunakan dalam pengobatan tradisional.
Mahkamah Konstitusi belum merinci berapa besaran kuantitas yang boleh ditanam di rumah. Peraturan legalisasi ini juga tak menyebut soal penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Di Afrika, baru Lesotho dan Zimbabwe yang sudah memberikan izin bagi penanaman ganja untuk keperluan medis. Ganja medis saat ini memang menjadi komoditi baru yang manfaatnya sudah dibuktikan oleh beberapa penelitian.
Di antaranya, ganja medis sudah terbukti baik bagi pasien epilepsi dan nyeri kronis. Ganja medis juga sedang diteliti untuk mengobati berbagai macam penyakit tidak menular, termasuk diabetes.