Sidak, BPOM Temukan 330 Jenis Obat Tradisional Ilegal

BPOM RI melakukan penyitaan terhadap 330 jenis obat tradisional ilegal di Jakarta.
Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap empat sarana distribusi obat tradisional ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Timur pada Rabu (19/9) kemarin.
Dalam sidak tersebut, BPOM berhasil menemukan 330 jenis (1.679.268 buah) obat tradisional ilegal dan diduga mengandung bahan kimia. Nilai obat tradisional ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 15,7 miliar.
"Rabu kemarin, PPNS BPOM RI menemukan 30 item obat tradisional ilegal di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang berupa rumah tempat tinggal di daerah Cilincing,” jelas Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam siaran pers yang diterima Suara.com.
“Tepatnya ada dua rumah tempat tinggal yang menjadi gudang penyimpanan obat tradisional ilegal. Dari dua rumah tersebut ditemukan 127 item obat tradisional ilegal dan satu mobil box berisi 21 koli obat tradisional ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus, Jawa Tengah,” lanjutnya.
Baca Juga: BPOM Indonesia: Peran, Tugas, dan Kontribusinya dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat
Penelurusan lebih lanjut menemukan gudang berupa rumah tinggal lainnya di Jatinegara. Dari rumah tersebut, ditemukan 183 item obat tradisional ilegal dan satu mobil box yang diduga digunakan untuk mendistribusikan obat. Seluruh barang bukti sudah disita oleh tim BPOM, beberapa di antaranya:
- Jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang.
- Jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar.
- Jamu asam urat dengan merek Assalam, Kapsul Asam Urat, dan Jaya Asli Anrat.
- Jamu pelangsing dengan merek Lasmi dan Arma.
Baca Juga: Waspada Hoaks! BPOM Tegaskan Pabrik Kosmetik Ratansha Tidak Ditutup
Penny mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan laporan terkait adanya peredaran produk ilegal dan mengajak semua pihak untuk terus membantu BPOM mengawasi peredaran obat ilegal. Ia juga meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.