Ketua MUI Jelaskan Latar Belakang Fatwa Mubah Vaksin MR

Rabu, 19 September 2018 | 07:05 WIB
Ketua MUI Jelaskan Latar Belakang Fatwa Mubah Vaksin MR
Ketua MUI berbicara soal vaksin MR. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin membeberkan alasan MUI baru mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 yang membolehkan (mubah) penggunaan vaksin MR untuk imunisasi campak dan rubella.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) pada saat ini dibolehkan (mubah). Fatwa mubah tersebut dikeluarkan mengingat adanya pro-kontra di masyarakat terkait program vaksin MR ini.

"Baru 2018 kemarin kita keluarkan kehalalannya, bukan halal sebenarnya, kebolehannya karena darurat karena belum ada vaksin yang halal. Sesuatu yang darurat itu menimbulkan kebolehan. Jadi yang tidak halal pun menjadi boleh. Agama ini enak. Kalau sempit menjadi longgar. Ketika itu tidak ada yang halal maka yang tidak halal menjadi boleh," kata Ma'ruf saat menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Ma'ruf menuturkan pihaknya baru mengeluarkan fatwa tersebut karena Menteri Kesehatan Nila F Moeloek baru meminta fatwa perihal vaksin Rubella tahun ini. Ia menyayangkan mengapa tidak meminta fatwa sebelum melakukan program nasional vaksin MR di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ketua MUI : Vaksin MR Bukan Hanya Boleh Tapi Wajib

"Sayangnya, maaf nih, Ibu Menteri Kesehatan tidak langsung meminta fatwa tentang vaksinnya. Baru proses (imunisasi) dilakukan pada 2018. Baru lahir fatwa nomor 33 tentang penggunaan vaksin Rubella MR itu," ujarnya lagi.

Ma'ruf mengakui sejak keluarnya Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 dua tahun lalu tentang imunisasi, pihaknya tidak lagi mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin. Hal inilah yang akhirnya memicu kebingungan di masyarakat soal status vaksin MR.

"Dua tahun memang itu tidak ada fatwa yang menyangkut kehalalan sehingga muncul di masyarakat apakah vaksinnya itu halal atau tidak. MUI tidak memberi karena belum ada proses," tambah Ma'ruf.

Karena itu pihaknya mengeluarkan fatwa soal penggunaan vaksin MR. Sebab berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Indonesia sudah darurat rubella dan campak.

Lebih lanjut, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu menambahkan capaian imunisasi MR di Indonesia baru terealisasi sekitar 48 persen. Ia pun meminta semua pihak yang terlibat ikut menyukseskan program vaksin MR ini termasuk MUI.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Dorong Pemberian Vaksin MR di Aceh

"Karena itu kita menjadi yakin capaian imunisasi vaksin MR ini yang tadi dilaporkan baru mencapai 48 persen. Menurut saya harus ada upaya-upaya maksimal melibatkan semua pihak, dan tentu, kami Majelis Ulama sudah mengeluarkan dua fatwa, sekarang MUI siap ikut terjun mensukseskan imunisasi rubella," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI