Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan penggunaan vaksin campak dan rubella (vaksin MR) tak hanya dibolehkan, namun sudah bersifat wajib.
Hal ini kata Ma'ruf, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Indonesia yang menyebut kondisi saat ini sudah darurat.
"Bahwa melakukan imunisasi apabila ada bahaya yang mengancam, apa menimbulkan penyakit atau menimbulkan semacam kecacatan yang berkelanjutan, maka bukan hanya boleh, bahkan wajib, karena menghindari bahaya itu wajib. Kalau bahaya itu diyakini bahayanya. Menghilangkan bahaya itu merupakan kewajiban," ujar Ma'ruf saat menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Ma'ruf menyebut campak dan rubella merupakan penyakit yang berbahaya yang dapat mengancam generasi muda. Karena itu pemberian vaksin MR wajib dilakukan untuk menghindari kerugian di masa depan.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Dorong Pemberian Vaksin MR di Aceh
"Menurut informasi dari Kementerian Kesehatan, maka rubella ini sangat berbahaya. Kalau generasi muda kita mengalami seperti itu, saya bilang bangsa ini akan menjadi bangsa yang lemah, yang cacat, yang tidak memiliki apalagi kompetisi untuk bisa bertahan hidup saja merupakan kesulitan. Karena itu sebetulnya bukan hanya boleh, tapi wajib," tegas Ma'ruf.
Pernyataan ini mempertegas fatwa MUI yang dikeluarkan 20 Agustus lalu. Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah).
Namun masih ada sebagian kelompok masyarakat yang menolak vaksin MR dengan alasan mubah bukan berarti wajib. Hal inilah yang menimbulkan kontroversi di masyarakat, mengingat pentingnya vaksin MR bagi masa depan anak di Indonesia.