Menurut BPJS Kesehatan, aturan pembaruan rujukan setiap 3 bulan sekali bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta dengan upaya monitoring oleh FKTP (Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama) sebagai care coordinator.
Dengan memperbarui rujukan setiap 3 bulan melalui kunjungan ke FKTP, dokter di FKTP dapat melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.
Penjelasan di atas cukup menjawab bahwa aturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu Perdirjampelkes No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, tidak dihilangkan.
Baca Juga: Owi / Butet Turun, Jadwal Wakil Indonesia di Babak Awal Cina Open