Dirut BPJS Kesehatan Bantah Hilangkan Tiga Layanan Penting

Selasa, 18 September 2018 | 08:43 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Bantah Hilangkan Tiga Layanan Penting
Pelayanan dan pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan di Jakarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut BPJS Kesehatan, aturan pembaruan rujukan setiap 3 bulan sekali bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta dengan upaya monitoring oleh FKTP (Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama) sebagai care coordinator.

Dengan memperbarui rujukan setiap 3 bulan melalui kunjungan ke FKTP, dokter di FKTP dapat melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.

Penjelasan di atas cukup menjawab bahwa aturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu Perdirjampelkes No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, tidak dihilangkan.

Baca Juga: Owi / Butet Turun, Jadwal Wakil Indonesia di Babak Awal Cina Open

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI