Suara.com - Tingginya persentase kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan bahwa betapa rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati hak asasi orang lain, oleh karena itu KPPPA merespons dengan membuat perlindungan khusus perempuan & anak korban kekerasan.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016 menunjukkan 33,4% perempuan mengalami kekerasan fisik atau seksual semasa hidupnya, dan data survei Kekerasan Terhadap Anak (KTA) tahun 2013 menunjukkan 6% anak mengalami kekerasan.
KPPPA menyebut hal Ini merupakan ancaman serius dan perlu mendapat penanganan yang serius dari pemerintah.
Dengan beragamnya jenis kekerasan yang dapat menimpa perempuan dan anak, maka upaya untuk menanggulanginya pun menjadi bagian penting yang ingin dicapai dalam tujuan pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: Erick Thohir Nangis karena Sandiaga, TKN Jokowi: Benar Apa Nggak?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terus berupaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, salah satunya dengan mendorong terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di provinsi, dan kabupaten/kota sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 untuk sub urusan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak.
Deputi bidang tumbuh kembang anak KPPPA, Lenny N Rosalin menjelaskan upaya untuk memastikan korban mendapatkan layanan sesuai yang dibutuhkan dengan memberikan pelayanan yang berkualitas menjadi perhatian penting bagi KPPPA.
"Untuk mewujudkannya, maka KPPPA menyelenggarakan pembinaan terhadap 30 daerah yang sudah memiliki UPTD PPA. Kegiatan dengan tema Pembinaan dan Penguatan Peran Kelembagaan UPTD PPA Menuju Layanan yang Berkualitas diselenggarakan pada tanggal 13 – 14 September 2018 di Batam, Kepulauan Riau,"
Tidak sedikit kasus yang ditemui di lapangan perlu ditangani melalui beberapa proses secara simultan. Untuk itu diperlukan pengelolaan kasus yang baik. Pengenalan mengenai manajamen kasus akan menjadi salah satu materi penting yang akan disampaikan kepada peserta.
"KPPPA memperkenalkan materi manajemen kasus kepada petugas UPTD PPA untuk dapat memproses kasus dengan baik mulai dari proses awal dan identifikasi, proses asesmen yang mencakup asesmen awal dan lanjutan, penyusunan rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, review kasus dan evaluasi dan proses terminasi. Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat menambah wawasan dan keterampilan petugas UPTD PPA dalam memberikan layanan perlindungan yang optimal," lanjut Lenny.
Baca Juga: Apes, Penyekap Salma Hanya Dapat Rp 70 Ribu di ATM
Lewat siaran pers yang diterima Suara.com, KPPPA mendukung penuh Pemerintah Daerah dalam menyediakan layanan perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain manajemen kasus, juga dilaksanakan pelatihan mediator. Pelaksanaan sertifikasi mediator diperuntukkan bagi petugas UPTD PPA. Upaya ini diharapkan dapat membuat layanan UPTD PPA menjadi terstandar di seluruh Indonesia.
Dengan demikian KPPPA bisa memastikan, seluruh UPTD PPA dapat menjalankan fungsi layanannya sesuai dengan yang diamanatkan di Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA yaitu menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban, menyediakan tempat penampungan sementara, memberikan mediasi, dan mendampingi korban.