KPPPA Buat Perlindungan Khusus Perempuan & Anak Korban Kekerasan

Jum'at, 14 September 2018 | 20:21 WIB
KPPPA Buat Perlindungan Khusus Perempuan & Anak Korban Kekerasan
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain manajemen kasus, juga dilaksanakan pelatihan mediator. Pelaksanaan sertifikasi mediator diperuntukkan bagi petugas UPTD PPA. Upaya ini diharapkan dapat membuat layanan UPTD PPA menjadi terstandar di seluruh Indonesia.

Dengan demikian KPPPA bisa memastikan, seluruh UPTD PPA dapat menjalankan fungsi layanannya sesuai dengan yang diamanatkan di Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA yaitu menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban, menyediakan tempat penampungan sementara, memberikan mediasi, dan mendampingi korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI