Pemerintah Diminta Lindungi Hak Kesehatan Anak Melalui JKN

Jum'at, 31 Agustus 2018 | 14:30 WIB
Pemerintah Diminta Lindungi Hak Kesehatan Anak Melalui JKN
Peluncuran 'Mobile JKN' yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Rabu (15/11/2017). (Suara.com/Firsta Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersedianya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah adalah bentuk perlindungan sosial dalam bidang kesehatan. Sayangnya, bentuk perlindungan kesehatan ini disebut masih kurang memfasilitasi terlindunginya hak-hak anak. 

Menurut Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA, dalam forum diskusi yang didukung oleh GIZ Social Protection Programme (Proyek kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman dalam bidang perlindungan sosial), implementasi JKN sebagai wujud perlindungan sosial rakyat Indonesia, termasuk perlindungan anak dalam pelayanan kesehatan hingga saat ini masih belum terlaksana dengan baik. 

"Sebagai contoh fasilitas kesehatan yang penting seperti Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) masih sangat kurang, sehingga mencegah pengobatan dan perawatan khusus yang dibutuhkan agar tidak terjadi kegagalan organ vital. Anak juga sering dapat penolakan karena belum terdaftar menjadi kepesertaan,” ujarnya dalam forum diskusi Penuhi Hak Kesehatan Anak dalam Perspektif JKN di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Padahal, lanjut Dr. Susanto, anak perlu dilindungi karena mereka masih harus melalui masa penyempurnaan perkembangan dan pertumbuhan baik secara fisik (organ) dan mental (jiwa). 

Baca Juga: Polisi Usut Aksi Pengeroyokan Pengemudi Mabuk di Taman Sari

Selain itu anak juga masih belum mampu menghadapi kondisi Iingkungan luar seorang diri, yang menjadikan anak sebagai manusia yang paling rentan terhadap berbagai risiko, kekerasan, dan penelantaran. Hal Iain yang kemudian menjadi pertimbangan adalah anak penyandang disabilitiasyang paling rentan dari anak lain pada umumnya. 

Maka, untuk menyelesaikan masalah ini, KPAI meminta Presiden Jokowi mengambil langkah segera untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan berkirim surat kepada Presiden terkait 4 aspek, yakni kepesertaan, pelayanan kesehatan, manfaat JKN yang belum sesuai dengan kebutuhan anak penyandang disabilitas, efek samping imunisasi,  pelayanan pasca-kekerasan fisik dan mental, serta pembiayaan JKN yang kurang diterima secara memadai menyebabkan tarif pelayanan kesehatan anak belum sesuai.

"Alhamdulillah empat aspek tersebut mendapatkan respon sehingga Presiden mau mengkajinya. Karenanya, KPAI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta stake holder lainnya berharap bisa memperbaiki hulunya agar anak-anak tak terus menerus menjadi korban," tutup Ahmad Ansyori, Wakil Ketua DJSN Ketua Komisi Kebijakan. 

Hal ini, lanjutnya sangat penting, dalam mensukseskan penyelenggaraan JKN di Indonesia agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia secara optimal, termasuk anak-anak.
 

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Timses Jokowi, FKUB: Agama Dimanfaatkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI