Masyarakat Makin Bingung BPOM Revisi Aturan soal Kental Manis

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 11:00 WIB
Masyarakat Makin Bingung BPOM Revisi Aturan soal Kental Manis
Susu kental manis. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak dikeluarkannya surat edaran pada Juli lalu soal aturan iklan susus kental manis, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana merevisi aturan lainnya bahkan yang baru diterbitkan dua tahun terakhir.

Pertama adalah Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, dimana disebutkan bahwa SKM merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu. Lalu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan “Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi sampai usia 12 Bulan”.

Komunitas Konsumen Indonesia pun buka suara. David Tobing selaku Ketua, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) konsisten dalam setiap kebijakan atau aturan yang dikeluarkan.

Revisi berulang ini dianggap membuat konsumen bingung terlebih yang telah menjadi konsumen produk kental manis bertahun-tahun yang lalu.

Baca Juga: Kemen PPPA: 4.000 Bumil Korban Gempa Lombok akan Melahirkan

"Mau direvisi urgensinya apa, kan harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa bikin bingung," ujar David ketika dihubungi Jumat (24/8/2018).

Menurut David, keputusan diterbitkannya sebuah aturan tentu sudah mempertimbangkan banyak hal. Sehingga, kata dia, akan pertanyaan jika aturan yang baru seumur jagung langsung diubah atau direvisi.

Davis pun melihat bahwa kesimpangsiuran produk susu kental manis belakangan ini yang sangat merugikan masyarakat.

"Ada konsumen yang menyesal pada dirinya sendiri, karena telah lama mengonsumsi SKM. Hal ini salah satunya berasal dari polemik kental manis yang tidak ada habisnya. Regulator mengatakan SKM bukan susu, namun kemudian direvisi ada kandungan susunya, nah ini sangat membingungkan masyarakat," katanya.

Sebagai Komunitas Konsumen Indonesia, pihaknya pun juga telah melakukan penelitian pada produk-produk kental manis.

Baca Juga: Kemen PPPA Angkat Bicara Soal Vonis Meiliana

Menurut David, produk-produk kental manis yang beredar mayoritas sudah mengikuti aturan BPOM di mana diberi label peringatan untuk tidak dikonsumsi bayi.

"Dan hasilnya tidak ada yang dilanggar oleh pelaku usaha. Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing. Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI