Suara.com - Pro kontra soal Imunisasi MR kembali merebak setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 20 Agustus lalu.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah).
Karena berbagai alasan seperti ada kondisi keterpaksaan (darurah syariah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan ada keterangan dari ahli yang kompeten mengenai dampak akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Rl, Anung Sugihantono mengatakan bahwa banyak masyarakat atau pihak-pihak lainnya yang tidak membaca secara utuh isi fatwa tersebut.
Baca Juga: Tangkap Cucu Miliarder Kartini Muljadi, Polri: Kami Profesional
Hal ini menyebabkan persepsi yang salah tentang program imunisasi MR fase dua yang kini sedang berlangsung di luar Pulau Jawa.
"Anda ngomong mengandung, bersentuhan, bersinggungan hati-hati. Membaca fatwanya harus hati-hati agar tidak salah persepsi. Begitu juga pada Gubernur di daerah untuk membacanya dengan utuh sehingga tidak salah dalam memahaminya," ujar Anung dalam temu media di Kementerian Kesehatan, Kamis (23/8/2018).
Ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah mendorong pembuatan vaksin di Indonesia dengan menggunakan keahlian yang dimiliki Indonesia.
Dalam hal ini, Anung menyebut bahwa Bio Farma selaku satu-satunya produsen vaksin milik Indonesia juga sudah diminta untuk melakukan berbagai langkah berkaitan terhadap proses yang berhubungan dengan sertifikasi halal.
"Bio Farma sudah didampingi LPOM MUI untuk memproses sertifikasi halal. Tapi sedang diproses, sejauh mana kita nggak tahu bisa langsung ditanyakan ke Bio Farma," tambah dia.
Baca Juga: Meiliana Dipenjara Minta Kecilkan Suara Masjid, Ini Kata Menag
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUl, Asrorun Niam, menjelaskan bahwa hasil keputusan fatwa MUI tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan kajian LPOM MUI.
Ia menyebut bahwa dalam proses produksi vaksin MR tersebut memang terbukti memanfaatkan unsur yang berada dari babi. Namun hal ini bukan berarti dalam produk vaksin tersebut mengandung babi.
"Dalam proses produksi menggunakan bahan dari babi sekalipun dalam hasil akhir tidak terlihat. Tentu berbeda dengan kandungan. Akan tetapi dalam kondisi sekarang berdasarkan ahli yang kompeten bahwa ada urgensi dan kemendesakan dalam program imunisasi untuk kondisi saat ini pelaksanaan imunisasi MR dengan produk SII dibolehkan," tandas dia.
Niam berharap fatwa ini bisa jadi panduan dalam pemerintah untuk pelaksanaan imunisasi MR dan bisa dijadikan panduan bagi masyarakat muslim untuk tidak ragu lagi menggunakan vaksin MR yang disediakan pemerintah.
Pro kontra yang terjadi pun dapat diredam dengan membaca utuh fatwa MUI agar tidak salah mengambil persepsi mengenai Imunisasi MR.