Ia menyebut bahwa dalam proses produksi vaksin MR tersebut memang terbukti memanfaatkan unsur yang berada dari babi. Namun hal ini bukan berarti dalam produk vaksin tersebut mengandung babi.
"Dalam proses produksi menggunakan bahan dari babi sekalipun dalam hasil akhir tidak terlihat. Tentu berbeda dengan kandungan. Akan tetapi dalam kondisi sekarang berdasarkan ahli yang kompeten bahwa ada urgensi dan kemendesakan dalam program imunisasi untuk kondisi saat ini pelaksanaan imunisasi MR dengan produk SII dibolehkan," tandas dia.
Niam berharap fatwa ini bisa jadi panduan dalam pemerintah untuk pelaksanaan imunisasi MR dan bisa dijadikan panduan bagi masyarakat muslim untuk tidak ragu lagi menggunakan vaksin MR yang disediakan pemerintah.
Pro kontra yang terjadi pun dapat diredam dengan membaca utuh fatwa MUI agar tidak salah mengambil persepsi mengenai Imunisasi MR.
Baca Juga: Tangkap Cucu Miliarder Kartini Muljadi, Polri: Kami Profesional