Pro Kontra Imunisasi MR, Kemenkes Minta Baca Utuh Fatwa MUI

Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:52 WIB
Pro Kontra Imunisasi MR, Kemenkes Minta Baca Utuh Fatwa MUI
Ilustrasi Vaksin [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pro kontra soal Imunisasi MR kembali merebak setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 20 Agustus lalu.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah).

Karena berbagai alasan seperti ada kondisi keterpaksaan (darurah syariah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan  ada keterangan dari ahli yang kompeten mengenai dampak akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Rl, Anung Sugihantono mengatakan bahwa banyak masyarakat atau pihak-pihak lainnya yang tidak membaca secara utuh isi fatwa tersebut.

Baca Juga: Tangkap Cucu Miliarder Kartini Muljadi, Polri: Kami Profesional

Hal ini menyebabkan persepsi yang salah tentang program imunisasi MR fase dua yang kini sedang berlangsung di luar Pulau Jawa.

"Anda ngomong mengandung, bersentuhan, bersinggungan hati-hati. Membaca fatwanya harus hati-hati agar tidak salah persepsi. Begitu juga pada Gubernur di daerah untuk membacanya dengan utuh sehingga tidak salah dalam memahaminya," ujar Anung dalam temu media di Kementerian Kesehatan, Kamis (23/8/2018).

Ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah mendorong pembuatan vaksin di Indonesia dengan menggunakan keahlian yang dimiliki Indonesia.

Dalam hal ini, Anung menyebut bahwa Bio Farma selaku satu-satunya produsen vaksin milik Indonesia juga sudah diminta untuk melakukan berbagai langkah berkaitan terhadap proses yang berhubungan dengan sertifikasi halal.

"Bio Farma sudah didampingi LPOM MUI untuk memproses sertifikasi halal. Tapi sedang diproses, sejauh mana kita nggak tahu bisa langsung ditanyakan ke Bio Farma," tambah dia.

Baca Juga: Meiliana Dipenjara Minta Kecilkan Suara Masjid, Ini Kata Menag

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUl, Asrorun Niam, menjelaskan bahwa hasil keputusan fatwa MUI tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan kajian LPOM MUI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI