Suara.com - Sekretaris Satgas Imunisasi dari Ikatan Doker Anak Indonesia, DR. dr. Soedjatmiko, Sp.A(K) mendukung fatwa MUI tentang vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII).
"Baca fatwa lengkap. Saya mendukung fatwa MUI terutama butir 3. a. b. c," kata Soedjatmiko saat dihubungi Suara.com lewat WhatsApp, Jakarta, Selasa, (21/8/2018).
Fatwa MUI tentang vaksin MR yang ditetapkan pada Senin (20/8/2018) butir tiga menyebutkan bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena:
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
Baca Juga: Bangga pada Iko Uwais, 4 Seleb Ini Posting Mile 22 di Medsosnya
Fatwa MUI mengatakan bahwa vaksin MR yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya haram untuk digunakan. Hal tersebut tercantum lewat Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SS (Serum Institute of India) Untuk Imunisasi.
Alasan-alasan yang termaktub dalam fatwa MUI itulah yang menjadi acuan IDAI mendukung dilanjutkannya program imunisasi.
"Yang jadi pertanyaan kan kondisi daruratnya sampai kapan untuk vaksin ini, nah kedaruratan itu sampai ditemukan vaksin yang halal. Kalau belum maka masih dalam kondisi kedaruratan," kata Soedjatmiko, beberapa waktu lalu saat ditanya mengenai kontroversi vaksin MR.