Fatwa MUI Sebut Vaksin MR Haram, Ini Tanggapan Bio Farma

Selasa, 21 Agustus 2018 | 15:34 WIB
Fatwa MUI Sebut Vaksin MR Haram, Ini Tanggapan Bio Farma
Dinas Kesehatan Menteng memberikan imunisasi Measleas Rubella (MR) kepada sejumlah murid Sekolah Dasar (SD) di SDN Menteng 02, Jakarta, Jumat (4/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fatwa MUI yang menyebut vaksin MR (Campak Rubella) buatan Serum Institute of India (SII), haram lantaran mengandung babi, tapi boleh digunakan karena alasan darurat, mendapat tanggapan dari Bio Farma sebagai distributor vaksin Measles Rubella (MR).

Corporate Secretary Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan dipilihnya Serum Institute of India (SII) untuk memproduksi vaksin MR, karena hanya perusahaan tersebut yang sudah memenuhi syarat berdasarkan aspek keamanan, kualitas dan keampuhan produk sesuai standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Bio Farma sendiri, lanjut dia, hingga kini sedang mengembangkan atau melakukan riset produk Vaksin MR halal.

"Kami berupaya agar produk vaksin MR tersebut tidak menggunakan bahan yang berasal dari unsur haram atau najis dalam prosesnya," ujar Bambang Heriyanto pada Suara.com, Selasa (21/8/2018).

Baca Juga: Bantah Culik Anak Sendiri, Yama Carlos Ngaku Hanya Mengamankan

Menurut dia, untuk mengganti salah satu komponen vaksin MR memerlukan riset dan membutuhkan waktu yang relatif lama, yakni 15 sampai dengan 20 tahun untuk menemukan vaksin dengan komponen yang baru. Namun karena pencegahan campak rubella harus segera dilakukan maka tidak ada pilihan lain selain menggunakan vaksin produksi SII tersebut.

"Ke depannya kami akan berkoordinasi lebih baik dengan MUI dalam pengembangan produk vaksin baru maupun dalam produk-produk yang akan diimpor dan akan digunakan di Indonesia," tambah dia.

Mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella (MR) Bambang mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program kampanye vaksin MR dari Kementerian Kesehatan.

Namun vaksin MR buatan SII itu dipastikan boleh digunakan, karena sampai saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal. Diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut nantinya tidak berlaku atau gugur bila ditemukan vaksin MR halal.

Baca Juga: Empat Rekannya Ketahuan Sewa PSK, Ini Reaksi Atlet Jepang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI