Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa soal penggunaan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII). MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram, karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan.
Vaksin MR buatan SSI itu dipastikan boleh digunakan karena sampai saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal.
Diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut nantinya tidak berlaku atau gugur bila ditemukan vaksin MR halal.
Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah segera menjamin ketersediaan vaksin MR halal dan mengupayakan mencari melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) agar memerhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan ataupun vaksin yang halal.
Baca Juga: Sandiga Uno Gagas Lomba Renang Antar Bakal Capres Cawapres
Berikut isi Fatwa MUI tentang izin penggunaan vaksin MR dari India tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018.
Nomor : 33 Tahun 2018
Tentang
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Pertama : Ketentuan Hukum
Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Kini Mencapai Rp 5.157 Triliun
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.