MUI: Vaksin MR Buatan India Haram, tapi Boleh Digunakan

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Selasa, 21 Agustus 2018 | 06:16 WIB
MUI: Vaksin MR Buatan India Haram, tapi Boleh Digunakan
Ilustrasi Vaksin [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa soal penggunaan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII). MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram, karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan.

Vaksin MR buatan SSI itu dipastikan boleh digunakan karena sampai saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal.

Diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut nantinya tidak berlaku atau gugur bila ditemukan vaksin MR halal.

Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah segera menjamin ketersediaan vaksin MR halal dan mengupayakan mencari melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) agar memerhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan ataupun vaksin yang halal.

Baca Juga: Sandiga Uno Gagas Lomba Renang Antar Bakal Capres Cawapres

Berikut isi Fatwa MUI tentang izin penggunaan vaksin MR dari India tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018.

Nomor : 33 Tahun 2018
Tentang
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI


Dengan bertawakal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama : Ketentuan Hukum

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Kini Mencapai Rp 5.157 Triliun

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI