MUI Segera Sertifikasi Halal Vaksin MR dari India

Selasa, 14 Agustus 2018 | 18:41 WIB
MUI Segera Sertifikasi Halal Vaksin MR dari India
Ilustrasi Vaksin [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub mengatakan tetap berkomitmen dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016, terkait imunisasi yang wajib digunakan masyarakat harus bersertifikat halal.

Hal ini merujuk terkait, persoalan yang kini tengah terjadi soal proses sertifikasi halal untuk vaksin Campak/Measles dan vaksin Rubella (MR) yang menjadi perhatian khusus Kemenkes dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), lantaran Serum Institute of India (SII) selaku produser vaksin MR belum ada sertifikasi halal-nya, dan kini tengah terus diajukan oleh kementerian kesehatan.

"Hasil keputusan, pertama Menkes dan Bio Farma mendorong vaksin MR dari India untuk segera lakukan sertifikasi halal di MUI," kata Aminudin Yakub di Ombudsman RI, Selasa (14/8/2018).

Menurut Aminnudin, pihak kementerian kesehatan sudah mengirimkan surat terkait pelaksanaan program vaksin MR kepada MUI.

Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Tak Mau Contoh Jokowi Rekrut Ratusan Jubir

Aminudin melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan (LPPOM) milik MUI terus menunggu dokumen halal dari SII, selaku produsen vaksin MR di India. Adapun fatwa-fatwa yang dari MUI nantinya harus dipenuhi oleh menteri kesehatan dan diberikan kepada SII secepatnya.

"Komisi fatwa LPPOM berkomitmen akan tindak lanjuti permintaan fatwa dan sertifikasi halal dalam waktu secepatnya. Dan kemenkes menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi muslim sampai ada fatwa MUI. Sementara masyarakat yang tak ada hambatan aspek kehalalan dapat terus dilanjutkan," ujar Aminuddin

Menurut Aminuddin, SII sudah mengirimkan surat ke LPPOM MUI, untuk menindaklanjuti permintaan apa saja terkait sertifikasi halal yang diminta oleh MUI. 

"SII sudah kirimkam surat ke LPPOM MUI akan lakukan sertifikasi halal. LPPOM sudah balas suratnya, MUI memberikan bentuk dokumen yang dibutuhkan untuk ditindaklanjuti (SII) seperti audit on the spot lapangan, dan halal insurance," ujar Aminuddin

Bila dokumen- dokumen sudah dipenuhi secara lengkap oleh SII, LPPOM akan melakukan audit terkait vaksin MR yang dapat dilabelkan halal di Indonesia.

Baca Juga: Asus Hadirkan Laptop Berbezel Tipis ROG Strix GL504 Scar II

"Segera kami tindaklanjuti jika sudah lengkap (persyaratan). Dan Jika proses audit dilakukan, maka segera komisi fatwa segera tentukan hukum dari vaksin MR dari produk SII," tutup Aminuddin.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI