Kemenkes Percepat Proses Sertifikasi Halal Vaksin MR

Senin, 06 Agustus 2018 | 06:00 WIB
Kemenkes Percepat Proses Sertifikasi Halal Vaksin MR
Ilustrasi pemberian vaksin [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ada kesepahaman dan komitmen untuk mempercepat proses sertifikasi kehalalan vaksin MR. Langkah percepatannya, Ibu Menkes atas nama negara meminta PT. Biofarma dan meminta kepada SII secara langsung terkait komposisi atau ingredient yang menjadi pembentuk vaksin MR," terang Asrorun Ni’am Sholeh.

Dijelaskan Asrorun Ni’am Sholeh, Komisi Fatwa MUI akan mempertimbangkan untuk percepatan proses penetapan fatwa (bagi vaksin MR) setelah ada proses audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sesuai dengan prinsip-prinsip prudensialitas yang dimiliki oleh sistem di LPPOM dan Komisi Fatwa MUI.

“Ada dua kemungkinan. Pertama, bisa dikeluarkan sertifikat halal bila terbukti clear dari sisi bahan, tidak ada anasir yang terbukti haram atau najis. Kemungkinan yang kedua, bila ditemukan ada unsur pembentuknya dari najis atau haram, dengan penjelasan bahwa bila tidak diimunisasi akan mengakibatkan mudharat kolektif di masyarakat, maka terhadap yang haram tadi bisa dibolehkan untuk digunakan, dengan catatan tidak ada alternatif lain yang suci atau halal atau bahayanya sudah sangat mendesak. Itu poin pentingnya," imbuhnya lagi.

Selain itu, MUI meminta Kemenkes untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menunggu fatwa MUI untuk vaksin MR dan memilih menunda pemberian imunisasi MR bagi anaknya setelah keluarnya fatwa ini.

Baca Juga: Shandy Aulia Geram Disebut Belum Ikhlas Maafkan Sule

“Hal ini sangat terkait dengan ketersediaan informasi yang dibutuhkan, terutama ingredient atau komposisi pembentuk (bahan) vaksin ini. Kalau tersedia, beberapa hari (fatwa) bisa selesai," lanjut Asrorun Ni’am Sholeh.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Anung Sugihantono, M.Kes, menegaskan bahwa Kemenkes tetap melaksanakan kampanye imunisasi MR di daerah dalam kerangka pencegahan penyakit.

Kemenkes memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih untuk menunggu terbitnya fatwa MUI, pemberian vaksinasi MR akan dilaksanakan pada kesempatan selanjutnya. Hal ini dimungkinkan mengingat periode pelaksanaan kampanye imunisasi MR di 28 Provinsi di luar pulau Jawa selama dua bulan (Agustus - September).

“Waktu kita kan cukup panjang dari Agustus sampai September. Kementerian Kesehatan akan tetap memberikan pelayanan, sambil kita percepat prosesnya," tandas Anung Sugihantono.

Baca Juga: Persib Bandung vs Sriwijaya FC: Pangeran Biru Raup 3 Poin di GBLA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI