BPJS Batasi Kuota Operasi Katarak, Perdami Buka Suara

Kamis, 02 Agustus 2018 | 16:58 WIB
BPJS Batasi Kuota Operasi Katarak, Perdami Buka Suara
Operasi katarak gratis di Rumah Sakit Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (29/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan(Perdirjampel) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan melalui Surat Dirut BPJS Kesehatan Nomor 8920/1.2/0718, yang salah satunya mengenai operasi katarak yang dibatasi dengan kuota membuat berbagai pihak geram, termasuk Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami).

Ketua III Perdami, Dr. Johan Hutauruk, SpM (K) mengatakan, Perdirjampel BPJS Kesehatan nomor tiga yang menyatakan penderita penyakit katarak hanya dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota justru akan membuat tingkat kebutaan di Indonesia semakin tinggi.

Padahal BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak.

Lebih lanjut Johan memaparkan bahwa kasus kebutaan di Indonesia termasuk tertinggi di dunia salah satunya disebabkan oleh katarak. Nah, lanjut dia, salah satu cara untuk mengatasi kondisi katarak adalah operasi pengangkatan lensa keruh yang kemudian diganti dengan lensa buatan sehingga seseorang bisa kembali melihat.

Baca Juga: Bukan karena Murah, Ini Alasan Lelaki Lebih Senang Belanja Online

"Kalau operasi katarak dibatasi kasus kebutaan bukannya menurun tapi meningkat. Orang yang buta akan bertambah. Biaya makin meningkat, harusnya orang nggak cedera dan bisa bekerja malah terganggu aktivitasnya karena matanya tidak bisa melihat," ujarnya dalam temu media di Kantor PB IDI, Kamis (2/8/2018).

Berdasarkan standar WHO, ia menambahkan, untuk menurunkan angka kebutaan setidaknya harus dilakukan operasi sebanyak 3500 tindakan per satu juta pasien. Sayangnya di Indonesia, baru terdapat 2000 tindakan operasi di antara satu juta kasus katarak.

"Operasi katarak itu sangat cepat, 15-20 menit selesai. Keesokan hari pasien bisa bekerja kembali. Tapi kalau ada aturan seperti ini akan semakin banyak orang yang tidak produktif karena organ penglihatannya kurang jelas atau buta," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI