Suara.com - Imunisasi MR (Measles Rubella atau Campak Rubella) fase 2 akan dimulai besok, Rabu (1/8/2018). Jika pada 2017 imunisasi ini dipusatkan di Pulau Jawa, maka pada imunisasi fase 2 ini akan dilakukan di 28 Provinsi di luar Pulau Jawa.
Di setiap pelaksanaan imunisasi massal seperti ini biasanya ada saja orangtua yang menolak memberikan imunisasi pada buah hatinya. Padahal pemberian vaksin telah dibuktikan secara ilmiah dapat melindungi si kecil dari risiko penyakit yang mengancam nyawa.
BACA JUGA: Setelah Kiki Challenge, Hot Water Challenge Justru Lebih Bahaya
Menanggapi hal tersebut Prof Dr dr Soedjatmiko SpA (K) dari SATGAS Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia mengatakan bahwa mengikutsertakan anak dalam program vaksinasi merupakan bagian dari memberikan hak-hak anak. Bahkan hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Imunisasi adalah hak anak. Orangtua yang sengaja melalaikan hak-hak anak sehingga menjadi sakit, cacat, atau kematian maka orangtua bisa dipidana penjara lima tahun dan atau denda 100 juta," ujar Prof Soedjatmiko dalam temu media Kampanye Imunisasi MR di Kemenkes, Selasa (31/7/2018).
BACA JUGA: Geger Vaksin Palsu dari China, BPOM Pastikan Aman di Indonesia
Ia pun menyinggung pro kontra halal-haram vaksin yang membuat orangtua enggan mengikutsertakan anaknya dalam program vaksin. Menurut Prof Soedjatmiko, ada fatwa MUI yang mengatakan bahwa jika vaksin dapat melindungi anak dari risiko kesakitan, cacat berat hingga kematian melalui data-data ilmiah yang meyakinkan, maka pemberian vaksin hukumnya wajib.
"Yang jadi pertanyaan kan kondisi daruratnya sampai kapan untuk vaksin ini, nah kedaruratan itu sampai ditemukan vaksin yang halal. Kalau belum maka masih dalam kondisi kedaruratan," tambah dia.
Prof Soedjatmiko mengatakan bahwa pemberian vaksin MR sudah terbukti mampu melindungi anak-anak dari risiko terkena campak dan rubella. Penyakit campak sendiri, kata dia, dapat menyebabkan radang paru hingga meninggal, diare akut hingga meninggal.
Rubella sendiri jika menginfeksi ibu hamil dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan permanen pada bayi yang dilahirkan.