Apa Kata BPOM Soal Susu Kental Manis?

Rabu, 04 Juli 2018 | 14:56 WIB
Apa Kata BPOM Soal Susu Kental Manis?
Susu kental manis. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik mengenai susu kental manis kembali menyeruak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan meminta BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk tegas dalam mengatur izin edar produk kental manis yang selama ini dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi.

Suratmono, Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM mengatakan produk kental manis ini penting untuk disosialisasikan, karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsinya. Meski demikian produk ini tidak dilarang, hanya saja ia mengingatkan masyarakat agar tepat dalam menggunakannya.

"SKM tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya," ujarnya dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Mauizzati Purba selaku Direktur Standarisasi Pangan Olahan, menambahkan bahwa produk kental manis selama ini kerap disamakan dengan produk susu lainnya. Padahal
kental manis merupakan jenis susu yang berbeda dengan susu segar, karena tidak diperuntukan dalam bentuk minuman.

Baca Juga: Tik Tok Diblokir, Warganet Minta Tumblr Dibuka

Kental manis hanya diperuntukan sebagai pelengkap sajian. "SKM bukan tidak boleh. Boleh, namun mohon diperhatikan untuk apa penggunaan SKM. Ada hal yang perlu disampaikan agar kita semua mendapatkan manfaat yang baik" tambahnya.

Melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:

a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.

b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap
zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Baca Juga: Toyota Dukung Riset Mobil Elektrifikasi

d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI