Suara.com - Tidak semua pasien yang masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) harus mendapat penanganan sesegera mungkin. Disampaikan Dr. dr. Wahyuni Dian Purwati, SpEM, Head of Emergency Department Siloam Hospitals Kebon Jeruk (SHKJ), penanganan pasien di UGD dilakukan berdasarkan tingkat kegawatdaruratan pasien atau sistem triase.
"Di Siloam Hospital Kebon Jeruk ada tiga kriteria, yaitu triase 1, triase 2, dan triase 3. Triase 1 untuk kasus gawat darurat, triase 2 gawat tidak darurat, dan triase 3 kondisi akut tapi tidak mendesak," ujar dr. Wahyuni di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Ia menambahkan, untuk pasien dengan kriteria triase 1 seperti kasus serangan jantung, stroke, dan trauma akibat kecelakaan, maka pasien harus segera mendapat pertolongan.
"Kalau serangan jantung itu gawat dan darurat. Itu harus segera, datang langsung kita respon, kalau bisa zero atau 0 menit masuk emergency langsung ditangani," tambah dia.
Baca Juga: Ayah Sempat Tak Restui Caisar Nikahi Janda?
Sementara untuk kasus patah tulang di tangan dan kaki namun kondisi pasien masih sadar, digolongkan dalam kelompok triase 2, yaitu kondisi yang darurat namun tidak gawat karena tidak mengancam nyawa.
"Untuk pasien triase 2, kita ada waktu respon 5 menit. Jadi, kalau UGD sedang ramai dan ada pasien triase 1, maka akan diprioritaskan terlebih dahulu pasien triase 1, baru pasien triase 2," tambah dia.
Sementara untuk kasus triase 3, merujuk pada kondisi yang tidak gawat dan tidak darurat. Biasanya pasien yang datang dengan keluhan demam tanpa kejang dan diare, akan diminta menunggu selama 15 menit untuk diberi penanganan atau dirujuk ke dokter spesialis.
"Tidak semua pasien ke UGD kondisinya mendesak. Pasien triase 3, kalau UGD sedang ramai, bisa kita rujuk ke spesialis atau menunggu 15 menit. Di UGD kami juga menyediakan poliklinik. Untuk pasien yang bisa dirawat jalan seperti batuk, pilek, demam, bisa di poliklinik," tandasnya.
Baca Juga: Intip TPS 061 Tempat Deddy Mizwar Mencoblos