WHO Resmi Hapus Transgender dari Daftar Penyakit Mental

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 20 Juni 2018 | 06:33 WIB
WHO Resmi Hapus Transgender dari Daftar Penyakit Mental
Ilustrasi transgender. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO kini tak lagi mengklasifikasikan transgender ke dalam daftar penyakit mental, merujuk pada kategori baru yang dikeluarkannya pada Senin (18/6/2018).

Katalog baru yang masih perlu disetujui oleh negara-negara anggota PBB tersebut berisi tentang 55.000 penyakit, cedera, dan penyebab kematian. Dalam katalog baru ini, kondisi 'ketidaksesuaian gender' masuk ke dalam kategori "kondisi yang berkaitan dengan kesehatan seksual", dan bukan lagi sebagai "gangguan mental, perilaku, dan perkembangan saraf" seperti sebelumnya.

"Kami berharap, (re-kategorisasi) akan mengurangi stigma," kata Lale Say, koordinator departemen kesehatan reproduksi dan penelitian WHO, kepada AFP.

WHO mengatakan, ketidaksesuaian gender ditandai sebagai "ketidaksesuaian antara jenis kelamin dan perilaku gender yang dialami individu, yang tampak dan persisten". Beberapa bab baru tentang hal ini muncul dalam katalog International Classification of Diseases, termasuk soal kesehatan seksual.

Baca Juga: Arus Balik Kendaraan di Tol Cipali Meningkat Tajam

"Kami pikir itu akan mengurangi stigma, sehingga dapat membantu penerimaan sosial yang lebih baik untuk orang-orang ini," kata Say, menambahkan bahwa katalog WHO ini digunakan oleh para dokter dan pihak asuransi untuk menentukan coverage biaya kesehatan, sehingga perpindahan kategori ini diharapkan dapat meningkatkan akses perawatan kesehatan bagi para transgender.

Katalog baru ini akan dimintai persetujuannya dalam World Health Assembly di Jenewa pada bulan Mei tahun depan, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2022 jika disetujui.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI