Suara.com - Sejak 2014 lalu, setiap bungkus rokok harus mencantumkan gambar seram yang bertujuan sebagai peringatan kesehatan, dengan total luas 40 persen dari area bungkus rokok. Gambar seram tersebut diharapkan dapat memberi gambaran mengenai dampak yang ditimbulkan dari rokok, sehingga masyarakat kian rasional ketika akan memutuskan untuk membeli rokok.
Sayang, gambar peringatan tersebut tampaknya belum terlalu efektif mencegah orang untuk merokok atau membuat orang berhenti merokok. Untuk itu, Kementerian Kesehatan melakukan perubahan pada peringatan kesehatan bergambar tersebut.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. Anung Sugihantono, mengatakan bahwa setelah empat tahun pemberlakuan peringatan kesehatan bergambar yang diamanatkan PP Nomor 109 Tahun 2012, pihaknya mengevaluasi bahwa tiga dari lima peringatan kesehatan bergambar kurang efektif dalam mencegah orang berhenti merokok.
"Jadi tiga gambar itu kita ganti. Sedangkan dua lainnya masih dirasa efektif untuk mencegah orang menggunakan rokok, jadi masih dipakai," ujar Anung dalam temu media peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Baca Juga: 7 Foto Ganteng Abidzar Putra Umi Pipik dan Uje, Mirip Zayn Malik?
Ia mengatakan, dengan pembaruan peringatan kesehatan bergambar ini, Kementerian Kesehatan akan memberi waktu selama enam bulan bagi perusahaan rokok mengganti gambar yang lama dengan yang baru. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga berencana meningkatkan perluasan proporsi peringatan kesehatan bergambar menjadi 60-75 persen.
"Perluasan gambar sedang diupayakan dengan perubahan PP nomor 109. Kita sudah menginisiasi itu secara bertahap dengan seluruh stakeholders. Masih didiskusikan antara 60-75 persen (perluasannya)," tambah Anung.