Suara.com - Saat ini, Indonesia sedang menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok, terutama dari kelompok anak-anak dan remaja. Jumlah perokok pada usia remaja antara 15-19 tahun meningkat dua kali lipat dari 12,7 persen (2001) menjadi 23,1 persen (2016).
Hasil Survei Indikator Kesehatan Nasional (Sirkesnas) 2016 menunjukkan bahwa angka remaja perokok lelaki telah mencapai 54,8 persen. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan terkait indikator Rencana Pembangunan Jangka Menegah NasionaI (RPJMN) pemerintah berupaya menurunkan prevalensi perokok pada anak usia kurang 18 tahun dari status awal 7,2 persen pada 2013 menjadi 5,4 persen pada 2019 mendatang.
"Semula kita berharap bahwa prevalensi perokok pada anak ini dapat kita turunkan. Akan tetapi pada kenyataannya, justru angka ini meningkat menjadi 8,8 persen di tahun 2016," ungkap Menkes dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Salah satu pemicunya adalah maraknya iklan promosi rokok di ruang publik. Itu sebabnya, Menkes mengatakan, pemerintah melakukan pengaturan iklan rokok yang sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca Juga: Jelang Sidang Cerai, Sule Unggah Video Dengan Istri
"Pengaturan iklan rokok merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi anak dan remaja, sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari iklan rokok yang gencar dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perilaku merokok. Iklan rokok terbukti mendorong anak untuk mencoba rokok, mengulangi perilaku tersebut sehingga akhirnya menjadi kebiasaan," tambah dia.
Bukan hanya di tingkat pemerintah pusat, kebijakan pembatasan iklan rokok ini, kata Menkes, juga membutuhkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh promosi iklan rokok tersebut.
"Bonus demografi kita menginginkan yang sehat, kalau tidak, kita kehilangan generasi yang produktif. Apalagi sekarang kecenderungan anak muda meninggal akibat rokok meningkat. Butuh peran daerah untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok," tambah Menkes Nila.
Dalam kesempatan yang sama, Menkes Nila juga memberikan apresiasi khusus Pastika Awya Pariwara kepada Provinsi DKI, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Kulonprogo, Kota Bogor, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, Kota Padang dan Kota Bekasi yang telah melakukan kebijakan berupa pelarangan total iklan rokok di luar gedung agar tidak memengaruhi anak-anak untuk mulai merokok.
Baca Juga: Beli Tiket Pesawat Budget: Seberapa Murah "Jatuhnya"?