Marak Kekerasan, KPAI: Sekolah Belum Jadi Tempat Aman Bagi Anak

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 02 Mei 2018 | 07:29 WIB
Marak Kekerasan, KPAI: Sekolah Belum Jadi Tempat Aman Bagi Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti, mengatakan sekolah belum menjadi tempat yang aman bagi anak.

"Sekolah belum menjadi tempat yang aman bagi anak karena masih banyak terjadi kasus yang mencoreng dunia pendidikan. Mulai dari kasus kekerasan fisik, kekerasan psikis sampai kekerasan seksual di lingkungan sekolah," ujar Retno di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) menyebutkan, sebanyak 84 persen siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah, kemudian 45 persen siswa lelaki menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, 40 persen siswa usia 13-15 tahun melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya.

Selanjutnya, 75 persen siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah, 22 persen siswa perempuan menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, dan 50 persen anak melaporkan mengalami perundungan di sekolah.

Baca Juga: KPAI Sesalkan Anak Dilibatkan Dalam Kegiatan Politik di CFD

Kemudian, berdasarkan data KPAI dalam tri semester pertama 2018, pengaduan di KPAI juga didominasi oleh kekerasan fisik dan anak korban kebijakan (72 persen), sedangkan kekerasan psikis (9 persen), kekerasan pemerasan (empat persen), dan kekerasan seksual (2 persen).

Selain itu, kasus kekerasan seksual oleh guru terhadap peserta didik yang viral di media , meski tidak dilaporkan langsung ke KPAI, tetapi KPAI tetap melakukan pengawasan langsung mencapai 13 persen kasus.

Retno menambahkan terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru terhadap anak didiknya menjadi tren awal 2018.

"Hal tersebut, menunjukkan bahwa sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik ternyata justru bisa menjadi tempat yang membahayakan anak-anak," cetus dia.

Guru sebagai pendidik yang mestinya menjadi pelindung bagi anak, justru bisa menjadi oknum yang membahayakan anak-anak.

Baca Juga: KPAI Angkat Bicara Soal Pernikahan Dini di Bantaeng

Oleh sebab itu, KPAI mendorong KemenPPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) bersinergi menciptakan sekolah aman dan nyaman bagi warga sekolah melalui program Sekolah Ramah Anak (SRA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI