Empat Jenis Sunat Perempuan yang Dilarang WHO, Apa Saja?

Rabu, 25 April 2018 | 19:54 WIB
Empat Jenis Sunat Perempuan yang Dilarang WHO, Apa Saja?
Ilustrasi sunat pada perempuan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, infibulasi, yakni menjahit atau “menyegel” vagina dengan cara memotong beberapa bagian dari labia minora atau labia majora, dengan maupun tanpa memotong bagian klitoris.

Keempat, mencakup seluruh praktik dan prosedur yang berisiko pada alat kelamin perempuan yang dilakukan di luar kepentingan medis, seperti menindik, menggores, atau menusuk area kelamin.

Berdasarkan laporan UNICEF tahun 2016, Indonesia berada di peringkat ketiga tertinggi di dunia dalam praktik sunat perempuan terhadap anak berusia 0 hingga 14 tahun.

Sebagai negara dengan populasi penduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia memang memiliki masyarakat yang sebagian di antaranya meyakini sunat perempuan merupakan anjuran atau perintah agama.

Baca Juga: Azyumardi Azra Kritik Ceramah Politik Amien Rais di Balai Kota

Hanya saja sunat perempuan di Indonesia tidak menggunakan metode ekstrem seperti di Afrika.

Metode sunat yang umum digunakan di Indonesia adalah jenis empat, dengan ketentuan tidak memotong klitoris secara berlebihan. Praktik sunat yang dilakukan “hanya” menggores klitoris.

"Sunat pada perempuan itu hanya melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris dengan menggunakan ujung jarum steril. Jadi, bukan merusak atau menyebabkan perubahan pada vagina," terang Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan, dr Valleria SpOG. 

Sunat perempuan dengan cara tersebut, sambung dr valleria, untuk mencegah penumpukan smegma atau kotoran berwarna putih di klitoris. Selain itu, tindakan sunat pada perempuan ini juga bisa menstabilkan syahwat dan memuaskan pasangan.

Meski demikian, lanjut dia, tindakan sunat pada perempuan tidak dilakukan untuk indikasi medis tertentu.

Baca Juga: Lagi-lagi Bunga Citra Lestari Pakai Kebaya, Duh Bikin Pangling

Menurut Valleria, sebagian besar tindakan sunat pada perempuan lebih didasarkan pada penegakan syariat, terutama pada kalangan muslim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI